Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Aktivis Desak Pemkab Serang Tutup PT Yimpeng

SERANG, BANTEN – Keberadaan PT Yimpeng yang beroperasi di wilayah Kp. Mundu, RT 06/RW 01, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas operasionalnya tanpa mengantongi perizinan yang lengkap dari pemerintah. Sabtu 3 Oktober 2026 Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi PT Yimpeng.  Kedatangan awak media bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait kepemilikan dokumen penting, seperti Surat Izin Atasan Langsung (SIAP), Surat Izin Tempat Usaha (SIPAT), serta kelayakan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).  Namun, pihak manajemen perusahaan terkesan tertutup dan enggan menemui wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi. Sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis.  Perwakilan aktivis mendesak lintas instansi pemerintah untuk segera berkolaborasi turun ke lapangan gun...