SPBU 34-15310 Jl Raya Parung Panjang, Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Di Duga Sengaja Membiarkan Pembeli BBM Jenis Pertaliet Menggunakan Jerigen 20 Liter.
Kab.Tangerang - suarabantenpost.com
Ternyata masih ada saja SPBU nakal yang masih menerima pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak, ini tejadi disalah satu pengisian bahan bakar minyak ( BBM ) di SPBU 34 - 15310 yang terletak di Jl Raya Parung Panjang , Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Rabu 25/05/2022.
Terlihat jelas kegiatan pengisian bahan bakar minyak ini dilakukan dengan sengaja dan bekerja sama oleh karyawan SPBU karna dilakukan pada tengah malam sekitar Pukul 01.15 wib, disaat keadaan sepi pembeli, saat awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke pihak SPBU yang beralamat di jl Raya Parung Panjang Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.Nur selaku Kasir di SPBU tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu kalo ada karyawan SPBU yang masih berani melayani pembeli dengan mengunakan jerigen ucapnya.
Masih diitempat yang sama Nur selaku Kasir SPBU mencoba menelpon salah satu penanggung jawab/Pengelola SPBU yaitu Anton, saat awak media mencoba menanyakan terkait adanya pengisiin BBM jenis Pertaliet di SPBU 34-15310 dengan jerigen kapasitas 20 liter didepan awak media Anton saat konfirmasi langsung lewat telepon seluler Anton seakan tidak tahu dan tidak merespon, kami pun mencoba menanyakan CCTV yang ada di SPBU kepada Nur, beliau menjawab bahwa CCTV tersebut ada di ruangan pa Anton Ucapnya.
Ditempat terpisah Endang selaku lembaga KPK Tipikor pun angkat bicara terkait adanya pengisiin BBM jenis Pertaliet menggunakan jerigen kapasitas 20 liter di SPBU 34- 15310 yang terletak di Jl Raya Parung Panjang Caringin Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang tersebut menyayangkan kepada pihak pengelola yang diduga sengaja membiarkan para pembeli dengan bebas, ia pun menduga pihak SPBU bekerja sama dengan pembeli BBM jenis Pertaliet menggunakan jerigen kapasitas 20 liter tegasnya.
Endang pun menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) resmi menjadikan Pertaliet sebagai jenis bahan bakar minyak khusus penugasan menggantikan Premium dengan kebijakan tersebut, PT Pertamina menegaskan larangan pembelian BBM jenis Pertaliet menggunakan jerigen, sesuai Kepmen ESDM no 37 Tahun 2022, Pertaliet saat ini menjadi BBM Penugasan dimana harga jual eceranya diatur dalam kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara, pembelian dengan jerigen sendiri hanya diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya ucap Endang.
Red Sbp/Panji
