Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti Dugaan Perbuatan Cabul Ke Penyidik Kejari Serang





SERANG Suarabantenpost.com Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/6/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SU dan SA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan 2 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka SU dan SA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Red SBP)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti  Dugaan Perbuatan Cabul Ke Penyidik Kejari Serang
  • Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti  Dugaan Perbuatan Cabul Ke Penyidik Kejari Serang
  • Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti  Dugaan Perbuatan Cabul Ke Penyidik Kejari Serang
  • Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti  Dugaan Perbuatan Cabul Ke Penyidik Kejari Serang
  • Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti  Dugaan Perbuatan Cabul Ke Penyidik Kejari Serang
  • Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Dua Tersangka Berikut Barang Bukti  Dugaan Perbuatan Cabul Ke Penyidik Kejari Serang
Iklan
Iklan