Iklan

Truck Tambang MPU Diduga Langgar Aturan Keputusan Gubernur Banten 567 Tahun 2025 Jam Operasional

SUARA BANTEN POST
Kamis, 26 Februari 2026, 13.32 WIB Last Updated 2026-02-26T06:32:20Z



SERANG |- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di wilayah Provinsi Banten.


Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.


Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.



“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” Ujarnya.


Namun sangat disayangkan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah provinsi Banten kini di abaikan begitu saja oleh oknum pelaku usaha.


Truk tambang MPU dan truk tambang lainnya bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Serang masih bebas beroperasi di jalan raya. 


Pantauan dilapangan menunjukkan, sejumlah truk besar tetap melintas dibukan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi Banten dan muatan tambang tersebut dikirim ke salah satu perusahaan di Cikande bernama PT Kokoh Semesta yang beralamat Gembor, Kec. Binuang, Kabupaten Serang, Banten.


Warga sekitar bernama sumiati sekaligus pedagang makanan kini mengeluh sebab warungnya selalu kena imbasnya seperti debu dan asap solar.


Sumiati mengatakan mana ini pihak terkait katanya pemerintah Banten sudah membuat aturan tentang jam operasional mobil truck tambang, kok ini bukan jam'nya masih beroperasi bebas, tolong dong pak ikuti aturan yang sudah ada."Ujarnya 


Ia juga mengatakan bahwa warungnya jadi berdebu dan karyawan pabrik jadi gak mau makan disini karena berdebu. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Truck Tambang MPU Diduga Langgar Aturan Keputusan Gubernur Banten 567 Tahun 2025 Jam Operasional
  • 0

Terkini

Topik Populer