Suarabantenpost.com Mahkamah Agung (MA) kedatangan tamu tak biasa. Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Merdeka Utara pada Selasa, 17 Juni 2026.
Di hadapan Ketua MA Sunarto, para bos media digital ini tidak sedang memprotes sengketa pemberitaan.
Mereka datang membawa proposal kerja sama yang ambisius: mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers di seluruh daerah.
Tujuannya mulia, yakni menyebarkan virus damai demi memangkas tumpukan perkara yang saban tahun menyelimuti meja para hakim agung.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerjasama kedua belah pihak melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat guna memperkuat budaya mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus menyebut, media siber punya peran strategis menjembatani informasi hukum ke masyarakat.
"SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA," ujarnya.
SMSI melihat mediasi sebagai solusi strategis untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.
Untuk itu, Firdaus, menyatakan pihaknya siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi di Indonesia.
"Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah," tandasnya.
Firdaus menegaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi." Ungkap nya
(E Teguh Iman)


