Provinsi Banten – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membenarkan tengah menangani dugaan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang perwira dan sejumlah anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Bareskrim Polri akan menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara beserta perkembangan penyidikan melalui konferensi pers resmi yang akan digelar di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Konstruksi perkara akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi," demikian keterangan yang disampaikan Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, berdasarkan pantauan wartawan di Markas Polres Tangerang Selatan sekitar pukul 13.40 WIB, aktivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung normal. Warga masih dapat mengakses berbagai layanan kepolisian seperti biasa, sementara personel tetap menjalankan tugas rutin di lingkungan Mapolres.
Pantauan di lokasi juga tidak menunjukkan adanya penambahan personel pengamanan maupun pembatasan akses ke area Mapolres Tangerang Selatan pasca adanya penindakan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mengenai penanganan dugaan perkara yang disebut melibatkan AKP Fardiman dan sejumlah anggota lainnya. Upaya konfirmasi kepada jajaran Polres Tangerang Selatan masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum di lingkungan internal kepolisian. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari Bareskrim Polri mengenai kronologi, status hukum para pihak, barang bukti yang diamankan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses penyidikan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memperbarui informasi setelah konferensi pers resmi Bareskrim Polri digelar maupun setelah diperoleh keterangan dari pihak Polres Tangerang Selatan, sehingga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah.(*)


