Lebak, Polsek Maja, Polres Lebak, melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Kampung Cilaja Pasir, Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Rabu (8/7/2026) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, lima ekor kambing milik warga bernama Warnim diduga dicuri dan disembelih oleh pelaku. Polisi menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku di lokasi kejadian.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kapolsek Maja AKP Iwan Sofyan, SE, MM mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 04.40 WIB.
"Setelah menerima laporan, personel Polsek Maja langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku," ujar AKP Iwan Sofyan, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian tersebut diketahui saat Wati, istri korban, hendak mengambil air wudu untuk melaksanakan salat Subuh. Saat itu, ia mendengar suara mencurigakan dari arah kandang kambing.
Karena merasa curiga, Wati kemudian membangunkan suaminya. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya menemukan bercak darah serta sisa jeroan kambing di sekitar kandang.
Korban bersama warga kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, mereka menemukan sebuah karung berwarna putih berisi lima ekor kambing yang telah disembelih dan disembunyikan di area semak-semak.
Dalam olah TKP, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan nomor polisi B 6653 BJM yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan tersebut ditinggalkan di lokasi setelah aksi pelaku diketahui warga.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung putih, sampel tanduk dan bulu kambing, satu celana jeans merek Cardinal warna biru, serta satu jaket Levis warna biru.
Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp4 juta. Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Maja mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan atau identitas pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk membantu mengungkap kasus ini agar dapat segera diselesaikan," kata AKP Iwan Sofyan.(Red)


