SERANG Suarabantenpost.com Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Bintang dalam menyikapi dugaan kejanggalan proyek infrastruktur publik di wilayah Kabupaten Serang. Ketua Umum LSM Bintang, Panji Abdilah, secara resmi melayangkan Surat Somasi berupa Teguran Keras yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Surat somasi tersebut dilayangkan berdasarkan temuan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknik material serta dugaan pelanggaran komitmen kerja pada paket pekerjaan Pembangunan Fasos Fasum Kecamatan Pamarayan Tahap 2. Berkas aduan telah diserahkan dan diterima resmi oleh petugas di Kantor DPUPR Kabupaten Serang, Jalan Sama'un Bakri, Serang, pada Senin, 03 Agustus 2026. Berdasarkan bukti Tanda Terima Surat dari pihak dinas, dokumen aduan hukum ini teregistrasi dengan Nomor: 960/sm/bpp Lim Bintang./VIII/2026.
Sebagai dasar aduan, LSM Bintang membeberkan detail data dokumen kontrak proyek bernilai fantastis tersebut yang mencakup:Nomor & Tanggal Kontrak: 641/06-PK.HS.10125636000/KONTRAK/FSM-KYN.THP2/KPA-PB/DPUPR/2026, tertanggal 03 Juli 2026.Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang (Bidang Penataan Bangunan).
Pejabat Penandatangan: Ade Irfansyah, S.T., M.T., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Nilai Total Pekerjaan: Rp959.781.590,13 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah) termasuk PPN, bersumber dari DSH-APBD Kabupaten Serang TA 2026.Metode Pemilihan & Kontrak: e-Tender Dengan Pascakualifikasi, jenis Kontrak Harga Satuan (Tahun Tunggal).
Waktu Proyek: Masa Pelaksanaan 150 Hari Kalender dan Masa Pemeliharaan 180 Hari Kalender.Kontraktor Pelaksana: CV Tridaya (terulis pada papan informasi: CV Tbidaya).Ketua Umum LSM Bintang, Panji Abdilah, menegaskan bahwa layangan somasi ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi mengawal uang rakyat.
Langkah hukum ini dipicu oleh hasil investigasi lapangan terhadap kinerja CV Tridaya yang diduga kuat melakukan manipulasi mutu struktur bangunan dan mengabaikan standar K3 di lokasi Kecamatan Pamarayan."Hari ini kami resmi menyerahkan surat somasi berupa teguran keras ke Dinas PUPR Kabupaten Serang di Jalan Sama'un Bakri.
Kami meminta Kepala Dinas beserta tim pengawas tidak tutup mata dan segera memberikan jawaban konkret serta tindakan tegas di lapangan atas kejanggalan yang kami temukan pada proyek senilai hampir satu miliar ini. Ini uang negara, kualitas konstruksi fasilitas publik tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sepihak pengusaha," tegas Panji Abdilah secara diplomatis usai menyerahkan berkas.
LSM Bintang memberikan tenggat waktu yang patut bagi jajaran DPUPR Kabupaten Serang untuk merespons somasi tertulis tersebut secara kelembagaan. Pihaknya mengancam, apabila teguran keras ini diabaikan dan tidak segera ditindaklanjuti dengan evaluasi fisik secara objektif di lapangan, maka DPP LSM Bintang akan segera meneruskan berkas temuan investigasi ini menjadi laporan resmi ke tingkat Inspektorat hingga aparat penegak hukum (APH) di Mapolda Banten.(Red)


