Akselerasi Tol Tangerang–Merak, Kantah Kabupaten Serang Verifikasi Validasi Tanah Wakaf
SERANG, 22 September 2026 – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menggelar Rapat Verifikasi dan Validasi Data Bidang Tanah Wakaf.
Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung kelancaran Pengadaan Tanah dalam Proyek Pelebaran Lajur Ke-4 Tahap II dan Tahap III Ruas Jalan Tol Tangerang–Merak.Pertemuan strategis ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan validasi terhadap bidang tanah berstatus wakaf yang masuk dalam area perencanaan pembangunan.
Fokus utama kegiatan ini adalah melakukan pemeriksaan teliti dan pencocokan menyeluruh antara data fisik di lapangan dengan dokumen yuridis tanah wakaf yang bersangkutan.
Mengingat tanah wakaf memiliki mekanisme perundang-undangan dan tata kelola khusus, proses verifikasi mendalam ini dilakukan guna memastikan seluruh berkas perwakafan, keabsahan nazhir (pengelola wakaf), serta batas-batas tanah tercatat secara sah dan akurat.
Tahapan ini menjadi sangat krusial agar pelaksanaan ganti kerugian atau mekanisme ruislag (tukar menukar tanah wakaf) nantinya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dalam keterangannya menyampaikan bahwa ketelitian data adalah kunci utama dalam pengadaan tanah fasilitas umum."
Melalui koordinasi dan ketelitian dalam proses validasi ini, kami berkomitmen menyajikan data pertanahan yang presisi, transparan, dan akuntabel. Kepastian status hukum tanah wakaf diharapkan tidak hanya menjamin perlindungan hak-hak keagamaan dan fungsi sosial aset perwakafan, tetapi juga mampu mengakselerasi tahapan pengadaan tanah demi percepatan proyek infrastruktur jalan tol tersebut," ujarnya.
Dengan adanya validasi yang kuat, diharapkan proyek pelebaran jalan tol Tangerang–Merak ini dapat berjalan tepat waktu demi mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas ekonomi wilayah Banten, sekaligus tetap menjaga marwah serta kemanfaatan aset wakaf bagi masyarakat.(Red)
