Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Diduga Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Desak Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polda Banten Audit Menyeluruh Kegiatan PUPR Kab. Serang



SERANG, Suarabantenpost.com – Proyek Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Bojot – Cemplang di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang menuai protes keras dari warga setempat serta sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan dan transparansi anggaran. 


Proyek infrastruktur publik senilai lebih dari setengah miliar rupiah ini diduga kuat mengalami keterlambatan parah (molor) dari target yang ditentukan.



Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (25/9/2026), pengerjaan fisik yang sudah berjalan hampir dua bulan dilaporkan baru mencapai tahap pemasangan tiang pancang. 


Lambatnya realisasi proyek ini berdampak langsung pada lumpuhnya mobilitas harian warga serta mandeknya roda perekonomian lokal di wilayah Kecamatan Jawilan.Pihak Kontraktor Terkesan Tertutup dan Sembunyikan Informasi

Kekecewaan publik semakin mendalam lantaran pihak kontraktor pelaksana bersikap tertutup. 


Mereka terkesan menyembunyikan informasi saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai transparansi alokasi anggaran pembangunan jembatan darurat berbahan bambu yang saat ini digunakan warga sebagai jalur alternatif.


Saat dimintai keterangan oleh wartawan melalui pesan singkat terkait rincian anggaran jembatan bambu tersebut, perwakilan pelaksana enggan memberikan penjelasan detail. Ia berdalih menghindari kekeliruan informasi jika dijelaskan via telepon.


Waalaikumsalam. Nanti aja ya Pak, nanti kita ketemu soalnya takut salah jawab di HP mah dalih pihak pelaksana proyek seolah mengelak.Ketertutupan informasi ini juga terjadi di tingkat pekerja lapangan. 


Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan atas arahan pelaksana, para pekerja mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis maupun anggaran proyek Kami tidak tahu Pak. Kalau mau tahu silakan ke Pak Adi saja atau ke mandor yaitu Pak Barok ujar salah satu pekerja di lokasi konstruksi.Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kontraktor dan Soroti Pelanggaran K3


Menanggapi lambatnya progres fisik buruknya komunikasi publik, serta sikap tidak profesional dari pihak rekanan, koalisi aktivis secara tegas mendesak Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk segera turun tangan. 


Kepala daerah diminta segera mengevaluasi pemenang tender yakni PT Banten Saka Jaya Perkasa serta memberikan sanksi tegas karena dinilai lalai dalam mengeksekusi proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.


Selain masalah keterlambatan kalangan aktivis juga menyoroti dugaan pelanggaran fatal terkait jaminan keselamatan kerja di lokasi proyek. 


Para pekerja konstruksi kedapatan tidak dibekali dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 


Pihak kontraktor dinilai bersikap masa bodoh terhadap keselamatan nyawa pekerja dengan dalih status kerja mereka yang hanya buruh harian."Sistem K3 para pekerja sama sekali tidak diperhatikan, seolah-olah masa bodoh. 


Pekerja pun mengaku pasrah karena status mereka hanya pekerja harian," ungkap salah satu aktivis yang melakukan investigasi di lokasi.Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum dan Instansi Terkait


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang diduga memilih bungkam dan belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai pembiaran proyek yang molor ini.


Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat koalisi aktivis menegaskan akan melayangkan laporan resmi mengenai temuan dugaan mangkrak dan pelanggaran aturan ini kepada Inspektorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten untuk dilakukan audit investigatif menyeluruh.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini dikelola oleh Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Serang dengan spesifikasi sebagai berikut.

Paket Pekerjaan: Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Bojot - Cemplang Kecamatan JawilanLokasi Pekerjaan: Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

Jenis Kontrak: Kontrak Harga Satuan (Tahun Tunggal)

Nomor Kontrak: PK.HS.10139392000/KONTRAK/RHB.JBT.BJT-CPLG/KPA-BM/DPUPR/2026

Tanggal Kontrak: 27 Juli 2026Sumber Dana: DAU-APBD Kabupaten Serang, TA 2026Nilai Pekerjaan: Rp 570.452.907,36 (Termasuk PPN)Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender

Masa Pemeliharaan: 180 Hari Kalender

Pelaksana: PT Banten Saka Jaya Perkasa

Konsultan Supervisi: CV Pradipta Karya Utama

Mengingat sisa waktu pelaksanaan yang terus berjalan, warga bersama aktivis mendesak Kepala DPUPR Kabupaten Serang untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi. 


Dinas terkait dituntut segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) atau sanksi berat lainnya agar kontraktor memacu progres pekerjaan demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat luas. (Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Desak Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polda Banten Audit Menyeluruh Kegiatan PUPR Kab. Serang
  • Diduga Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Desak Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polda Banten Audit Menyeluruh Kegiatan PUPR Kab. Serang
  • Diduga Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Desak Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polda Banten Audit Menyeluruh Kegiatan PUPR Kab. Serang
  • Diduga Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Desak Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polda Banten Audit Menyeluruh Kegiatan PUPR Kab. Serang
  • Diduga Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Desak Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polda Banten Audit Menyeluruh Kegiatan PUPR Kab. Serang
  • Diduga Kepala Dinas Bungkam Saat Dikonfirmasi, Aktivis Desak Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polda Banten Audit Menyeluruh Kegiatan PUPR Kab. Serang
Iklan
Iklan