Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Diduga Molor 2 Bulan dan Abaikan K3, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Kontraktor Jembatan Bojot-Cemplang



SERANG. Suarabantenpost.com Proyek Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Bojot – Cemplang di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuai protes keras dari warga setempat dan sorotan tajam dari kalangan aktivis lingkungan serta transparansi anggaran. Proyek infrastruktur publik senilai lebih dari setengah miliar rupiah ini diduga kuat mengalami keterlambatan parah (molor). 25/9/2026



Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan yang sudah berjalan hampir dua bulan dilaporkan baru mencapai tahap pemasangan tiang pancang.Lambatnya realisasi fisik proyek ini berdampak langsung pada lumpuhnya mobilitas harian warga dan lumpuhnya perputaran ekonomi lokal di Kecamatan Jawilan. 


Kekecewaan publik semakin mendalam lantaran pihak kontraktor pelaksana bersikap tertutup dan terkesan menyembunyikan informasi saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai transparansi alokasi anggaran pembangunan jembatan darurat berbahan bambu yang saat ini digunakan warga.


Saat dimintai keterangan oleh wartawan melalui pesan singkat terkait rincian anggaran jembatan bambu tersebut, perwakilan pelaksana enggan memberikan rincian detail dan berdalih menghindari kekeliruan informasi via telepon.


Waalaikumsalam. Nanti aja ya Pak, nanti kita ketemu soalnya takut salah jawab di HP mah," dalih pihak pelaksana proyek mengelak.Ketertutupan informasi juga terjadi di tingkat pekerja lapangan. 


Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi lanjutan atas arahan pelaksana, para pekerja mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail teknis dan anggaran proyek."Kami tidak tahu Pak, kalau mau tahu silakan ke Pak Adi saja atau ke mandor yaitu Pak Barok ujar salah satu pekerja di lokasi.


Menanggapi lambatnya progres fisik, buruknya komunikasi publik, serta sikap tidak profesional pihak rekanan, koalisi aktivis secara tegas mendesak Bupati dan Wakil Bupati Serang untuk segera turun tangan. 


Kepala daerah diminta segera mengevaluasi pemenang tender yakni PT Banten Saka Jaya Perkasa, serta memberikan sanksi tegas karena dinilai lalai dalam mengeksekusi proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.


Selain masalah keterlambatan, kalangan aktivis juga menyoroti pelanggaran fatal terkait jaminan keselamatan kerja di lokasi proyek. 


Para pekerja konstruksi kedapatan tidak dibekali dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pihak kontraktor dinilai bersikap masa bodoh terhadap nyawa pekerja dengan dalih status kerja harian.


Sistem K3 para pekerja sama sekali tidak diperhatikan seolah-olah masa bodoh. Pekerja mengaku pasrah karena status mereka hanya pekerja harian ungkap salah satu aktivis yang melakukan investigasi di lokasi.


Sebagai langkah konkret dalam waktu dekat para aktivis akan melayangkan laporan resmi mengenai temuan dugaan mangkrak dan pelanggaran aturan ini kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang serta Kepolisian Daerah (Polda) Banten.


Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini dikelola oleh Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang dengan spesifikasi sebagai berikut:Paket Pekerjaan: Rehabilitasi Jembatan Ruas Jalan Bojot - Cemplang Kecamatan Jawilan

Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

Jenis Kontrak: Kontrak Harga Satuan (Tahun Tunggal)

Nomor Kontrak: PK.HS.10139392000/KONTRAK/RHB.JBT.BJT-CPLG/KPA-BM/DPUPR/2026Tanggal Kontrak: 27 Juli 2026

Sumber Dana: DAU-APBD Kabupaten Serang, TA 2026Nilai Pekerjaan: Rp 570.452.907,36 (Termasuk PPN)

Waktu Pelaksanaan: 120 Hari KalenderMasa Pemeliharaan: 180 Hari Kalender

Pelaksana: PT Banten Saka Jaya Perkasa

Konsultan Supervisi: CV Pradipta Karya UtamaMengingat waktu pelaksanaan 120 hari kalender yang terus berjalan secara fluktuatif, warga bersama aktivis mendesak Kepala DPUPR Kabupaten Serang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. 


Dinas terkait harus menerbitkan teguran tertulis berupa Surat Peringatan (SP) atau sanksi berat lainnya agar kontraktor memacu progres pekerjaan demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat luas.(Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Molor 2 Bulan dan Abaikan K3, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Kontraktor Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Molor 2 Bulan dan Abaikan K3, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Kontraktor Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Molor 2 Bulan dan Abaikan K3, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Kontraktor Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Molor 2 Bulan dan Abaikan K3, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Kontraktor Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Molor 2 Bulan dan Abaikan K3, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Kontraktor Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Molor 2 Bulan dan Abaikan K3, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Kontraktor Jembatan Bojot-Cemplang
Iklan
Iklan