Peringatan HANTARU 2026 Kanwil BPN Banten Serahkan 326 Sertipikat Tanah
Serang. Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) Tahun 2026 sekaligus memperingati 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan sebanyak 326 sertipikat tanah kepada masyarakat dan instansi pemerintah.
Penyerahan sertipikat tersebut terdiri atas **75 sertipikat tanah wakaf, 47 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan 204 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD)**.
Legalisasi aset melalui penerbitan sertipikat tersebut tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan serta penguasaan tanah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset negara dan daerah.
Secara keseluruhan, legalisasi aset tanah yang dilakukan memberikan **nilai tambah ekonomi (Economic Value Added) sebesar Rp1,11 triliun** bagi negara dan daerah. Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan penataan aset tanah yang tertib dan terlegalisasi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Momentum HANTARU Tahun 2026 menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang, mempercepat legalisasi aset, serta menghadirkan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah.
Dengan semangat **“Transformasi Melayani Lebih Pasti”**, insan Agraria dan Tata Ruang terus bergerak memberikan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.(Red)
