Tak Tersentuh Hukum, Galian Tanah Diduga Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup Usai Sidak Mendes Yandri Susanto
SERANG – Aktivitas tambang galian tanah (Galian C) di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, akhirnya resmi dihentikan pada Sabtu (12/9/2026).
Tindakan tegas ini diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
aktivitas eksploitasi lahan ini sempat memicu keluhan berat dari warga setempat. Operasional truk tambang yang dinilai abai terhadap lingkungan mengakibatkan kerusakan jalan, kondisi jalur yang licin membahayakan, hingga ancaman debu serta polusi udara.
Warga menduga kuat adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) selama bertahun-tahun, mengingat lokasi galian yang juga berada di zona berbahaya sekitar tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Langkah berani diambil oleh Mendes PDT Yandri Susanto yang turun langsung ke lapangan setelah menerima rentetan aduan dari masyarakat.
Dalam sidak tersebut, Yandri menemukan indikasi kuat bahwa izin yang kantongi dari Dinas ESDM diduga hanya diperuntukkan bagi penataan lahan perumahan, bukan untuk diperjualbelikan secara masif ke wilayah luar seperti Cikande hingga PIK. Ia juga menyoroti adanya dugaan kuat keterlibatan oknum pembeking di balik layar
Merespons temuan tersebut, DLH Provinsi Banten langsung memasang garis penyegelan guna menghentikan seluruh aktivitas alat berat dan lalu lalang truk di lokasi.
Ketegasan yang ditunjukkan oleh Menteri Desa ini mendapat apresiasi tinggi dari para aktivis lingkungan dan masyarakat Kabupaten Serang.
Langkah responsif ini dinilai menjadi preseden baik sekaligus pembuktian bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang merusak ruang hidup masyarakat desa.
Aktivis mendesak agar APH dan dinas terkait segera melakukan penegakan hukum lanjutan secara transparan dan tanpa pandang bulu terhadap pihak pengelola maupun oknum pembeking tambang tersebut.(Red)
