Abaikan Kepgub Banten, Aktivitas Eksploitasi Skala Besar Galian C di Pabuaran Diduga Tabrak Aturan Jam Operasional
SERANG – Aktivitas eksploitasi pertambangan Galian C skala besar yang berlokasi di Desa Panca Negara, Jalan Tubagus Ibrahim Ma'mur KM 1 Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten wilayah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten menuai sorotan tajam Sabtu 10 Oktober 2026
Pasalnya, kegiatan tambang tersebut diduga kuat secara terang-terangan mengabaikan hukum dan melanggar aturan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi langsung di lapangan, armada dump truck berukuran besar pengangkut tanah dan pasir kedapatan masih bebas berlalu-lalang melakukan aktivitas pengangkutan di siang hari. Padahal, tindakan ini jelas-jelas menabrak Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam aturan tersebut, Gubernur Banten dengan tegas menetapkan bahwa waktu operasional kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap harinya.
Pengakuan Mengejutkan Pihak Lapangan
Guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai pelanggaran jam tayang armada tersebut, sejumlah awak media mendatangi lokasi tambang. Namun, sesampainya di area kerja, seorang petugas lapangan yang berada di dekat tangki bahan bakar enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan awak media menuju kantor operasional pembayaran pembelian tanah/pasir.
Di kantor tersebut, awak media hanya ditemui oleh seorang pekerja yang mengaku bertugas sebagai Office Boy (OB). Dalam perbincangan tersebut, ia justru melontarkan pernyataan mengejutkan mengenai persentase kesalahan dari operasional galian tempatnya bekerja.
Kalau mencari kesalahan, semua juga punya kesalahan. Apalagi ini galian, 70 persen banyak kesalahannya. Saya mah hanya bekerja di sini dan hanya disuruh bos kalau ada media atau LSM suruh saya yang menemui. Karena media yang ke sini banyak kang, sehari bisa sampai 80 media yang mampir ke sini ungkap pekerja tersebut blak-blakan.
Sebelum pembicaraan berakhir, ia meminta awak media menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers guna dilaporkan kepada pimpinan, karena jajaran Direktur maupun pemilik tambang tidak berada di tempat. Pekerja tersebut juga menyatakan kepasrahannya terhadap segala kebijakan manajemen atasannya.
Kalau mau naikin (berita), naikin aja. Kalau kata bos tutup, saya mah tutup. Kalau kata bos rusuh, atuh saya mah rusuh. Karena saya mah hanya pekerja di sini," pungkasnya menirukan perintah atasannya.
Ancaman Sanksi Hukum Positif
Ketentuan hukum mengenai aktivitas ini sangat ketat.
Apabila terbukti melakukan operasional pengangkutan angkutan tambang di luar jam yang telah ditentukan (siang hari), badan usaha maupun transporter angkutan tambang dapat dijerat sanksi administratif dan pidana berdasarkan:
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan jo. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa sanksi pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda material maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pelanggaran jalur provinsi.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin atau yang tidak mematuhi tata cara kelola yang sah diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah, jika terbukti ada dokumen perizinan eksploitasi galian yang tidak lengkap atau melanggar zonasi wilayah.
Hingga draf berita ini diterbitkan, pihak Direktur utama maupun pemilik operasional Galian C berskala besar di wilayah Desa Panca Negara belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait pelanggaran operasional siang hari tersebut.
CATATAN REDAKSI :
Berita ini disusun berdasarkan hasil Informasi awal yang di peroleh dari sumber dilapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak- pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Red)
.jpg)
.jpg)
.jpg)