Baru Seumur Jagung, Proyek Betonisasi Jalan dan Drainase di Desa Kutruk Diduga Asal-asalan dan Rusak Parah
TANGERANG – Proyek rekonstruksi betonisasi jalan dan drainase menggunakan pemasangan U-Ditch (Yudit) di Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pembangunan sarana publik yang dianggarkan pada tahun anggaran 2026 ini diduga dikerjakan secara asal-asalan karena kondisinya sudah mengalami kerusakan parah meski baru saja selesai dibangun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek drainase yang berlokasi di Kampung Kutruk, RT 01/RW 02, Desa Kutruk tersebut memperlihatkan kerusakan yang cukup mencolok di beberapa titik. Padahal, fasilitas ini sangat dibutuhkan warga untuk mengantisipasi luapan air.
Saat awak media meminta keterangan di lokasi pada Sabtu (03/10/2026), salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa proyek tersebut belum lama rampung.
"Iya, Pak. Ini proyek pembangunan Yudit (drainase) yang dianggarkan tahun 2026 ini. Pembangunannya pun belum lama selesai, masih seumur jagung, tapi kondisinya sudah seperti ini (rusak)," ujar warga tersebut kepada awak media.
Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Maladministrasi atau Korupsi
Kerusakan infrastruktur publik dalam waktu singkat ini memicu pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan. Secara aturan, jika hancurnya bangunan disebabkan oleh kualitas material yang buruk, kesalahan desain, atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), maka kasus ini dapat masuk ke ranah hukum perdata terkait kegagalan bangunan.
Namun, jika investigasi lebih lanjut menemukan adanya unsur kesengajaan seperti pengurangan volume material, penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi demi meraup keuntungan sepihak (mark-up), maka perkara ini beralih ke ranah tindak pidana korupsi.
Merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku, semua pihak yang terlibat—mulai dari pemilik proyek, kontraktor pelaksana, hingga pengawas lapangan—dapat dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi infrastruktur sangat berat, yakni pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya menghubungi instansi terkait, pihak kontraktor, maupun pengawas proyek untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai penyebab cepatnya kerusakan proyek tersebut.
Baca Juga:
