Diduga Belum Lengkap Izin Alih Fungsi Lahan dan PBG, Aktivis Desak APH dan Dinas Terkait Sidak PT Naga Komodo Di Desa Bojot
SERANG – Sejumlah aktivis lingkungan dan sosial mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas proyek di area pabrik peralatan rumah tangga PT Naga Komodo.
Desakan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai aktivitas cut and fill pengurugan lahan serta pembangunan fisik yang masif di lokasi pabrik yang berada di Desa Bojot Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Banten.
Pihak perusahaan diduga kuat belum melengkapi dokumen perizinan wajib di antaranya izin alih fungsi lahan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kami meminta dinas terkait dan penegak hukum tidak tutup mata.
Segera turunkan tim untuk melakukan sidak dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan mereka.
Jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan belum memiliki PBG aktivitas pembangunan tersebut harus dihentikan sementara," tegas salah satu perwakilan aktivis setempat kepada awak media.
Hingga saat ini, aktivitas alat berat dan konstruksi di lapangan dilaporkan masih terus berjalan.
Para aktivis mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengawasan perizinan industri tidak hanya berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor retribusi, tetapi juga memicu dampak lingkungan yang buruk bagi masyarakat sekitar.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kepercayaan pemilik (bos) perusahaan, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi maupun klarifikasi dari perwakilan manajemen PT Naga Komodo terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek pembangunan tersebut.(Red)
