Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Diduga Lakukan Pungli, Tarif Parkir Acara Hiburan Adella di Kragilan Dikeluhkan Warga dan Pengunjung



SERANG – Beredar kabar di media online terkait adanya dugaan penarifan parkir secara bervariasi dan tidak wajar dalam acara hiburan Adella. Kegiatan tersebut tepatnya berlangsung di Kampung Cipete RT 03/RW 03, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dipatok berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat (mobil), pengunjung dikenakan tarif mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000.

Saat awak media turun langsung ke lapangan guna memverifikasi kabar tersebut, ditemukan fakta bahwa tarif parkir di lokasi memang dipungut secara bervariasi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang pedagang di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

"Ya pak, parkiran di sini dipungut bervariasi. Ini juga saya jualan belum tahu kalau malam nanti dipantau atau tidak (keamanannya)," ujar pedagang tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

Di tempat terpisah, keluhan senada juga disampaikan oleh salah seorang pengunjung berinisial EK. Ia menyayangkan tingginya tarif parkir yang dibebankan kepada masyarakat, terlebih untuk acara yang sifatnya hiburan rakyat.

"Ya pak, masa tarif parkir segitu gedenya. Mending kalau misalkan ada kehilangan mereka mau tanggung jawab, kalau tidak kan berarti hanya mau memperkaya diri selagi ada kesempatan. Ini kan hiburan untuk masyarakat, masa dimintai parkir segitu gedenya. Ini mah sama saja dengan pungli (pungutan liar)," kata EK dengan nada kecewa.

Sebagai informasi, pungli adalah sebutan untuk segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum. Secara lebih spesifik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 mendefinisikan Pungutan Liar sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, tergantung pada status pelaku dan pasal yang didakwakan. Berdasarkan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mencari dan menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk panitia penyelenggara dan pengelola parkir setempat, guna mendapatkan klarifikasi serta informasi lebih lanjut. 

CATATAN REDAKSI :


Berita ini disusun berdasarkan hasil Informasi awal yang di peroleh dari sumber dilapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak- pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.(Red)


Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Lakukan Pungli, Tarif Parkir Acara Hiburan Adella di Kragilan Dikeluhkan Warga dan Pengunjung
  • Diduga Lakukan Pungli, Tarif Parkir Acara Hiburan Adella di Kragilan Dikeluhkan Warga dan Pengunjung
  • Diduga Lakukan Pungli, Tarif Parkir Acara Hiburan Adella di Kragilan Dikeluhkan Warga dan Pengunjung
  • Diduga Lakukan Pungli, Tarif Parkir Acara Hiburan Adella di Kragilan Dikeluhkan Warga dan Pengunjung
  • Diduga Lakukan Pungli, Tarif Parkir Acara Hiburan Adella di Kragilan Dikeluhkan Warga dan Pengunjung
  • Diduga Lakukan Pungli, Tarif Parkir Acara Hiburan Adella di Kragilan Dikeluhkan Warga dan Pengunjung
Iklan
Iklan