Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Pengawas yang Lalai



SERANG – Proyek kegiatan optimalisasi TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS yang berlokasi di Kampung Ciwajik Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang kini menjadi sorotan publik. 25/10/2026

Proyek yang dibiayai oleh dana PAT-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026 ini menelan anggaran sebesar Rp2.514.150.000,00 (Dua miliar lima ratus empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender (3 bulan).

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. Putra Nusantara Sakti dan diawasi oleh konsultan pengawas CV. Dwi Cahaya Konsultan.


Namun, pelaksanaan di lapangan diduga kuat minim pengawasan dari dinas terkait, sehingga memicu desakan dari para aktivis agar Bupati Serang menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pengawas yang lalai.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Minggu (25/10/2026), proyek ini disinyalir mengabaikan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 


Di lokasi, terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan. Mirisnya, helm proyek tampak dibiarkan tergeletak dan diabaikan tanpa ada teguran dari pihak pengawas.

Iya Pak, ini kegiatan tempat sampah. Kegiatan ini sudah lama, kayaknya ada satu bulan lebih. Biar lebih jelasnya tanya saja langsung ke pengawas ujar salah satu pekerja di lokasi konstruksi.

Saat dikonfirmasi, perwakilan pihak pelaksana berinisial PA membenarkan bahwa proyek tersebut telah berjalan sekitar satu bulan. 


Ini kegiatan PTSP kurang lebih ada satu bulan. Ini juga kita habis beresin kolam, terus tempat pos buat jaga di depan, Pak," kata PA.

Kelalaian ini memicu kritik tajam dari aktivis setempat. Pengawas dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara optimal dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan di area kerja. 


Setidaknya pengawas itu mengawasi pekerjaan, jangan hanya nongkrong di warung saja. Bagaimana pekerjaan mau berjalan dengan lancar dan aman jika keselamatan pekerja saja diabaikan?" tegas salah satu aktivis.


Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan


Tindakan pembiaran dan lemahnya pengawasan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi ketat yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

 • Pasal 2 dan Pasal 9: Mewajibkan pengurus atau pelaksana proyek untuk memberikan pembinaan, menyediakan alat pelindung diri (APD), dan memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)

 • Pasal 59: Menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Jika terjadi pelanggaran, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi

 • Pengawas konstruksi dan dinas terkait memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kepatuhan penyedia jasa terhadap dokumen rencana K3 konstruksi. Kelalaian pengawas dapat berujung pada sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga daftar hitam (blacklist).

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

 • Mengatur secara rinci bahwa biaya K3 sudah dialokasikan tersendiri dalam rincian anggaran biaya (RAB) kontrak. Pengabaian terhadap penggunaan APD merupakan pelanggaran serius terhadap pakta komitmen keselamatan konstruksi.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya menghubungi dinas terkait dan pihak-pihak berwenang lainnya guna mendapatkan klarifikasi resmi lebih lanjut.(Tim)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Pengawas yang Lalai
  • Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Pengawas yang Lalai
  • Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Pengawas yang Lalai
  • Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Pengawas yang Lalai
  • Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Pengawas yang Lalai
  • Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas, Aktivis Desak Bupati Serang Sanksi Tegas Pengawas yang Lalai
Iklan
Iklan