Diduga Rusak Ekosistem, Aktivis Desak Polda Jawa Barat Sidak Tambang Galian Tanah Merah di Tenjo Bogor
BOGOR, 20 OKTOBER 2026 Sejumlah aktivis peduli lingkungan hidup mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian tanah merah di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Penambangan masif yang berlokasi di RT 03 RW 01 Kampung Cipare, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo (Jl. Sentra Hills No. 5 Blok G1) diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) serta menabrak regulasi daerah.
Aktivitas pengerukan ini dinilai melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Eksploitasi lahan yang tidak sesuai peruntukan dan mengabaikan instrumen lingkungan hidup ini memicu desakan penegakan hukum yang rigid dari para aktivis.
Desakan ini muncul setelah adanya pantauan langsung di lapangan yang menunjukkan pergerakan alat berat dan truk pengangkut tanah secara masif. Perwakilan aktivis lingkungan menyatakan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ini dapat memicu bencana ekologis yang lebih luas.
"Kami melihat langsung dampak di lapangan. Aktivitas tambang galian tanah merah ini diduga kuat merusak bentang alam, memicu erosi, dan mengancam ekosistem lokal. Jika tidak segera dihentikan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat Tenjo," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain merusak ekosistem, hilir mudik kendaraan berat di sekitar Jl. Sentra Hills dikeluhkan warga karena merusak infrastruktur jalan umum serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan akibat polusi debu yang pekat.
Oleh karena itu, para aktivis meminta Kapolda Jawa Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengambil tindakan nyata:
• Melakukan sidak dan investigasi menyeluruh ke lokasi Jl. Sentra Hills No. 5 Blok G1, Tenjo, Bogor.
• Memeriksa legalitas dan dokumen perizinan lingkungan dari pihak pengelola tambang berdasarkan kepatuhan Perda Jawa Barat.
• Menghentikan total aktivitas penambangan jika terbukti melanggar hukum dan tidak memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
• Menindak tegas oknum yang terlibat di balik aktivitas perusakan alam tersebut demi penegakan hukum lingkungan hidup yang berkeadilan.
Para aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan ekosistem di Kabupaten Bogor. Bagi masyarakat yang ingin memantau detail aturan hukum mengenai tata ruang dan lingkungan, informasi regulasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi JDIH Provinsi Jawa Barat.(Red)
