Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Diduga Sarat KKN Aktivis Desak APH Polda Banten Inspektorat dan BPK Audit Menyeluruh Proyek Jembatan Bojot-Cemplang





SERANG – Sorotan tajam kembali mengarah pada proyek infrastruktur di Kabupaten Serang. 

Pembangunan Rehabilitasi Jembatan pada Ruas Jalan Bojot Cemplang Kecamatan Jawilan diduga kuat sarat akan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta kongkalikong antara pihak dinas dan kontraktor pelaksana. 29/10/2026

Merespons berbagai kejanggalan di lapangan aktivis serang Rudi secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten, Inspektorat Kabupaten Serang serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut.


Dugaan kongkalikong ini semakin menguat setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang beserta Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga memilih bungkam. 


Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp kedua pejabat teras DPUPR tersebut tidak memberikan jawaban sama sekali terkait bobroknya pelaksanaan proyek infrastruktur ini.

Pengecoran Saat Hujan Deras dan Progres Molor

Berdasarkan data yang dihimpun proyek dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah ini dinilai sangat lambat dalam pelaksanaannya dan berpotensi besar mengalami keterlambatan (molor) dari target waktu yang telah ditentukan.


Lebih parah lagi aspek kualitas dan kuantitas kekuatan konstruksi jembatan diduga kuat diabaikan. 

Pasalnya pekerja kedapatan memaksakan proses pengecoran penahan besi jembatan di tengah kondisi hujan deras. 

Tindakan ini dinilai sangat fatal karena dapat menurunkan mutu beton dan membahayakan keselamatan pengguna jembatan di kemudian hari.

Pengawasan Mandul Aturan K3 Dilanggar Massal

Pelanggaran kasat mata juga terlihat pada penerapan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Di lokasi proyek meski papan imbauan K3 terpampang jelas mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Mata Alat Pelindung Pernapasan dan Alat Pelindung Tangan kenyataannya banyak pekerja yang dibiarkan bekerja tanpa APD standar.


Fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Serang dinilai mandul karena membiarkan PT Banten Saka Jaya Perkasa selaku kontraktor melanggar aturan K3 secara terang-terangan. 

Sikap abai ini dinilai mencederai amanat masyarakat terlebih pada papan informasi tertulis jelas kalimat 

Pekerjaan ini dilaksanakan dari pajak yang saudara bayar.

Detail Data Teknis Proyek:

• Lokasi Pekerjaan: Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang

• Jenis Kontrak: Kontrak Harga Satuan (Tahun Tunggal)

• Nomor Kontrak: PK.HS.10139392000.KONTRAK.RHB.JBT.BJT.CPLG.KPA.BM.DPUPR.2026

• Tanggal Kontrak: 27 Juli 2026

• Sumber Dana: DAU APBD Kabupaten Serang TA 2026

• Nilai Pekerjaan: Rp 570.452.907,36 (Termasuk PPN)

• Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender

• Masa Pemeliharaan: 180 Hari Kalender

• Kontraktor Pelaksana: PT Banten Saka Jaya Perkasa

• Konsultan Supervisi: CV Pradipta Karya Utama

Hingga berita ini dimuat pihak aktivis menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga APH dan lembaga audit negara melakukan pemeriksaan fisik maupun administratif terhadap Dinas PUPR, kontraktor, serta konsultan supervisi CV Pradipta Karya Utama.(Red tim)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diduga Sarat KKN Aktivis Desak APH Polda Banten Inspektorat dan BPK Audit Menyeluruh Proyek Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Sarat KKN Aktivis Desak APH Polda Banten Inspektorat dan BPK Audit Menyeluruh Proyek Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Sarat KKN Aktivis Desak APH Polda Banten Inspektorat dan BPK Audit Menyeluruh Proyek Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Sarat KKN Aktivis Desak APH Polda Banten Inspektorat dan BPK Audit Menyeluruh Proyek Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Sarat KKN Aktivis Desak APH Polda Banten Inspektorat dan BPK Audit Menyeluruh Proyek Jembatan Bojot-Cemplang
  • Diduga Sarat KKN Aktivis Desak APH Polda Banten Inspektorat dan BPK Audit Menyeluruh Proyek Jembatan Bojot-Cemplang
Iklan
Iklan