Diduga Tak Berizin, Aktivis Desak Camat dan Kapolsek Kopo Cek Lapak Limbah Paralon Milik Dika
SERANG – Keberadaan sebuah lapak pengelolaan limbah gilingan paralon di Kampung Pasir Saga, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini tengah menjadi sorotan. Operasional tempat pemrosesan limbah tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi yang lengkap dari pemerintah daerah.16/10/2026
Situasi ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis setempat. Mereka mendesak pihak Camat Kopo dan Kapolsek Kopo untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan dokumen perizinan lapak tersebut. Para aktivis menyayangkan jika usaha gilingan paralon tersebut ditengarai hanya memegang izin hingga tingkat desa, tanpa menempuh prosedur legalitas yang berlaku di tingkat dinas atau pemerintah kabupaten.
Saat awak media melakukan konfirmasi, Bapak Dika selaku pemilik sekaligus pengelola lapak limbah gilingan paralon tersebut memberikan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa operasional usahanya sudah mendapat persetujuan dari warga sekitar dan aparatur desa.
"Untuk izin sudah ada, Pak, dari lingkungan sampai tingkat desa," ujar Dika saat dihubungi oleh media.
Namun, Dika enggan memaparkan lebih rinci mengenai kelengkapan dokumen perizinan di tingkat dinas terkait. Ia meminta media untuk menemui perwakilannya karena dirinya sedang berada di luar daerah.
"Tapi kalau mau lebih jelas, silakan tanya ke Japar. Saya lagi di luar kota," pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak media masih berusaha menghubungi Camat Kopo, Kapolsek Kopo, serta pihak bernama Japar untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.(Red)
