Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Aktivis Desak Pemkab Serang Tutup PT Yimpeng
SERANG, BANTEN – Keberadaan PT Yimpeng yang beroperasi di wilayah Kp. Mundu, RT 06/RW 01, Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas operasionalnya tanpa mengantongi perizinan yang lengkap dari pemerintah. Sabtu 3 Oktober 2026
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi PT Yimpeng.
Kedatangan awak media bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait kepemilikan dokumen penting, seperti Surat Izin Atasan Langsung (SIAP), Surat Izin Tempat Usaha (SIPAT), serta kelayakan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Namun, pihak manajemen perusahaan terkesan tertutup dan enggan menemui wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi.
Sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan aktivis.
Perwakilan aktivis mendesak lintas instansi pemerintah untuk segera berkolaborasi turun ke lapangan guna memeriksa secara menyeluruh legalitas perizinan PT Yimpeng.
Desakan ini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.
Kami meminta dengan tegas agar Pemkab Serang melalui DPMPTSP, serta Dinas ESDM dan DLH Provinsi Banten tidak tinggal diam.
Segera lakukan inspeksi mendadak (sidak) bersilang untuk mengecek semua dokumen perizinan mereka, terutama mengenai pengelolaan limbah atau IPAL yang berdampak langsung pada lingkungan masyarakat sekitar ujar salah satu aktivis dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, para aktivis menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan nanti terbukti PT Yimpeng melakukan pelanggaran berat dan tidak mematuhi regulasi yang ada, pemerintah harus bertindak tegas demi menegakkan wibawa hukum.
Jika terbukti melanggar dan tidak taat aturan, kami mendesak pemerintah untuk segera menutup total operasional PT Yimpeng. Segala aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten wajib tunduk pada undang-undang yang berlaku, tanpa terkecuali," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi dari pihak manajemen PT Yimpeng terkait tudingan kelengkapan izin operasional dan pengelolaan limbah tersebut.(Red)
