Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Bahas PKS bersama Bapenda untuk Optimalkan Program PERINTIS
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang melaksanakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terkait Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Program PERINTIS bertujuan untuk mengintegrasikan proses pelayanan peralihan hak atas tanah dengan koordinasi administrasi perpajakan daerah yang berkaitan dengan transaksi tanah. Melalui sinergi ini, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib, koordinasi antarinstansi menjadi lebih efektif, serta potensi kendala dalam pemenuhan persyaratan dapat diminimalkan.
Bagi masyarakat, integrasi pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi, meningkatkan kepastian alur pelayanan, serta membantu memperlancar proses peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi yang baik juga diharapkan dapat mengurangi kendala akibat ketidaksesuaian data atau dokumen yang diperlukan dalam proses pelayanan.
Melalui pembahasan PKS ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan Bapenda Kabupaten Serang berupaya membangun mekanisme kerja sama yang jelas agar pelaksanaan Program PERINTIS dapat berjalan secara optimal, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terus mendorong inovasi dan kolaborasi lintas instansi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi yang berkelanjutan, Program PERINTIS diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin mudah, tertib, dan terpercaya.(Red)
