Kebal Hukum? Usai Disidak Polda Banten, Galian Tanah Uruk di Cikande Kembali Beraktivitas, Pengawasan Dipertanyakan
SERANG — Aktivitas galian tanah uruk di kawasan Perumahan Senopati, belakang PT HSB, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, resmi dilaporkan kembali beroperasi. Aktivitas penggalian dan mobilisasi kendaraan pengangkut tanah terpantau masih berjalan normal, memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan setelah sebelumnya lokasi tersebut sempat mendapat pemeriksaan dari aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Berdasarkan investigasi terbaru di lapangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sejumlah armada truk bertonase besar terlihat bebas keluar-masuk area galian. Di dalam lokasi, satu unit alat berat berupa excavator juga aktif melakukan pengerukan tanah.
Saat mencoba melakukan peliputan, awak media sempat mendapat intimidasi dan teguran keras dari petugas keamanan yang berjaga di sekitar area belakang perusahaan. "Ngapain ambil-ambil gambar? Berhenti, jangan pergi dulu. Tunggu. Siapa kalian, ngapain moto-moto dan video?" ujar petugas tersebut menghalangi tugas jurnalistik. Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak pengelola maupun penanggung jawab aktivitas galian masih bungkam dan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Dampak Lingkungan dan Protes Warga
Kembalinya aktivitas tambang tanah uruk ini langsung menuai keluhan dari warga Desa Gabus yang bermukim di sepanjang rute perlintasan. Warga mengaku sangat terganggu oleh paparan debu pekat serta ceceran material tanah yang terbawa roda kendaraan hingga mengotori area permukiman.
Selain polusi udara, masyarakat juga mempertanyakan ketahanan infrastruktur jalan umum yang terus digerus oleh mobilisasi kendaraan berat pengangkut tanah tersebut. Warga mendesak instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik dari segi legalitas perizinan, pengelolaan dampak lingkungan (AMDAL), hingga izin penggunaan jalan publik.
Sorotan Publik Terhadap Pengawasan Aparat
Sorotan terhadap maraknya Galian C di Kabupaten Serang sebenarnya tengah meningkat. Belum lama ini, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bahkan sempat turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas serupa di wilayah Kragilan.
Namun, kembali beroperasinya galian di Cikande pasca-tindakan dari Polda Banten memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai sejauh mana komitmen penegakan hukum dan pengawasan di wilayah tersebut. Hingga saat ini, status hukum dan perizinan resmi galian di Cikande masih dipertanyakan karena pihak pengelola belum bisa menunjukan dokumen legalitasnya.
Pihak media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Polda Banten serta dinas terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil menyikapi laporan terbaru ini. Kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

