Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Proyek Pengecoran Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Diduga Kejar Tayang dan Abaikan Mutu; Aktivis Soroti Pengawas, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media




SERANG, BANTEN – Pelaksanaan proyek infrastruktur pada ruas Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung mendapat sorotan tajam dari aliansi aktivis dan masyarakat sipil. Proses pembongkaran (bobokan) beton lama serta pengecoran ulang di jalur logistik utama tersebut diduga kuat mengabaikan standar kualitas dan teknis baku konstruksi demi mengejar target penyelesaian. 



Berdasarkan temuan di lapangan 30/0/2026  aktivitas pengecoran terpantau tetap dipaksakan berjalan di bawah guyuran Rincik hujan. Secara teknis, pengecoran beton saat hujan tanpa proteksi khusus berpotensi merusak water-cement ratio (faktor air semen). 

Hal ini berisiko fatal pada penurunan kuat tekan beton serta memicu keretakan dini di masa mendatang. 

Selain itu transparansi mengenai pengelolaan material limbah hasil pembongkaran (bobokan) bekas coran lama juga dipertanyakan karena lokasinya terkesan disembunyikan dan tidak jelas pemanfaatannya.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari para aktivis. 

Mereka menyoroti secara tajam lemahnya kinerja pengawasan dari Konsultan Pengawas maupun Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. 

Pembiaran terhadap metode kerja yang buruk ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara akibat infrastruktur yang diprediksi berumur pendek.

Ironisnya saat awak media melakukan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi operasional dan transparansi pembuangan limbah konstruksi Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan hingga draf siaran pers ini diterbitkan.


Landasan Hukum dan Undang-Undang Terkait


Sikap bungkam pejabat publik serta dugaan pembiaran pelanggaran teknis dalam proyek ini bertentangan dengan sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

 • Pasal 2, 7, dan 52: Menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. 

Sikap bungkam atau sengaja menghambat konfirmasi wartawan selaku pilar demokrasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pelayanan publik bahkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan bagi atasan badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan.

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 • Pasal 4 dan Pasal 18: Menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


Tindakan pejabat publik yang menutup diri atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari konfirmasi terkait penggunaan anggaran negara dapat menghambat hak publik untuk tahu (right to know).

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 • Pasal 59 & 60: Mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan kesehatan dan keberlanjutan konstruksi. 


Kegagalan bangunan atau penurunan mutu akibat pembiaran metode pengecoran yang keliru (saat hujan) menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa dan pengawas yang ditunjuk oleh dinas terkait.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 • Mengatur pengelolaan limbah padat non-B3 termasuk sisa bongkaran beton konstruksi. 

Setiap material sisa bobokan jalan raya wajib dikelola dicatat peruntukannya (apakah di-recycling atau dibuang ke dumping site resmi) dan tidak boleh dibuang sembarangan atau dimanfaatkan secara ilegal untuk kepentingan komersial oknum tertentu.

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 • Pasal 2 dan Pasal 3: Jika tindakan pembiaran pengecoran saat hujan dan ketidakjelasan pengelolaan limbah tersebut terbukti secara sengaja mengurangi volume/mutu beton demi memperkaya diri atau korporasi maka hal tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Para aktivis mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigasi lapangan berupa pengujian sampel beton (core drill) di ruas Cikande–Rangkasbitung sebelum proyek tersebut diserahterimakan (PHO). Red

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Proyek Pengecoran Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Diduga Kejar Tayang dan Abaikan Mutu; Aktivis Soroti Pengawas, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
  • Proyek Pengecoran Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Diduga Kejar Tayang dan Abaikan Mutu; Aktivis Soroti Pengawas, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
  • Proyek Pengecoran Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Diduga Kejar Tayang dan Abaikan Mutu; Aktivis Soroti Pengawas, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
  • Proyek Pengecoran Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Diduga Kejar Tayang dan Abaikan Mutu; Aktivis Soroti Pengawas, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
  • Proyek Pengecoran Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Diduga Kejar Tayang dan Abaikan Mutu; Aktivis Soroti Pengawas, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
  • Proyek Pengecoran Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Diduga Kejar Tayang dan Abaikan Mutu; Aktivis Soroti Pengawas, Kadis PUPR Banten Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media
Iklan
Iklan