PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan dan Perampasan Ponsel Wartawan di Kota Serang
SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS (atau AD). Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang pada Kamis (8/10/2026) malam.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban juga dilaporkan mengalami perampasan telepon seluler (HP), disertai penghapusan paksa rekaman video peliputan yang tersimpan di dalam perangkat tersebut.
"Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers harus ditindaklanjuti secara hukum," tegas Rian yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026). PWI Banten menyatakan akan mengawal penanganan perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional demi memastikan perlindungan terhadap pers serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Indikasi Pelanggaran UU Pers, KUHP, dan UU ITE
Tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1/2023)
Dugaan penganiayaan fisik dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) mengenai penganiayaan biasa (ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III). Jika tindakan dilakukan bersama-sama di muka umum, terduga pelaku juga dapat dijerat Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Tindakan menghapus file secara paksa dari ponsel milik orang lain merupakan pelanggaran terhadap data atau sistem elektronik. Perbuatan ini melanggar Pasal 32 Ayat (1) dengan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
• Tindak Pidana Umum Perampasan Fisik
Aksi perampasan gawai secara paksa masuk dalam ranah pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP Lama / Pasal 479 KUHP Baru) atau pemaksaan dengan kekerasan (Pasal 335 KUHP Lama / Pasal 448 KUHP Baru), dengan ancaman hukuman berkisar antara 1 hingga 9 tahun penjara tergantung tingkat kekerasan yang terjadi.(Red)
