Iklan - scroll ke bawah untuk lanjut membaca

Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pondok Taktakan Indah



SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Pondok Taktakan Indah, Kota Serang. Pengungkapan perkara tersebut resmi dilakukan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan melalui Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menerangkan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa ini terungkap ketika pelapor sedang berbincang dengan anak-anaknya. Saat itu, kakak korban memanggil pelapor dari kamar setelah korban menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Pelapor kemudian menanyakan langsung kejadian tersebut kepada korban, dan korban menyampaikan bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan.

Mengetahui hal tersebut, pelapor segera membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna melengkapi proses hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Satu lembar akta kelahiran korban

• Satu lembar kartu keluarga

• Satu lembar kuitansi pemeriksaan visum

Selain melakukan proses penyidikan hukum secara tegas, Unit PPA Polresta Serang Kota juga bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Koordinasi dengan psikolog turut dilakukan guna mendukung pemulihan kondisi trauma anak melalui pendampingan secara intensif.(Red)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pondok Taktakan Indah
  • Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pondok Taktakan Indah
  • Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pondok Taktakan Indah
  • Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pondok Taktakan Indah
  • Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pondok Taktakan Indah
  • Satreskrim Polresta Serang Kota Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Pondok Taktakan Indah
Iklan
Iklan