Polda Banten Optimalkan Layanan Darurat Bebas Pulsa Call Center 110 untuk Respons Cepat Kamtibmas
SERANG — Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima serta mempercepat respons terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110. Layanan ini dapat diakses secara gratis, bebas pulsa, dan tanpa memerlukan paket data, serta beroperasi penuh selama 24 jam non-stop. 5 November 2026
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K.M.M. M.H. menegaskan bahwa kehadiran Call Center 110 merupakan komitmen nyata Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi dalam situasi mendesak.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu segera menghubungi Call Center 110 apabila melihat mengetahui atau mengalami kejadian-kejadian berikut:
1. Gangguan Keamanan dan Tindak Kriminalitas.
Adanya aksi tawuran premanisme perjudian prostitusi serta tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampasan di lingkungan sekitar.
2. Penyalahgunaan Miras dan Narkotika.
Adanya aktivitas pesta minuman keras (miras) maupun peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
3. Pelanggaran Ketertiban Umum.
Terjadinya aksi balap liar yang meresahkan warga dan membahayakan pengguna jalan.
4. Situasi Darurat dan Kemanusiaan.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun bencana alam yang membutuhkan penanganan darurat segera dari pihak kepolisian.
Setiap laporan yang masuk melalui jaringan Call Center 110 akan langsung terhubung ke agen operator dan dikoordinasikan secara real-time dengan personel kepolisian terdekat dari lokasi kejadian agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sasaran.
Polda Banten juga mengingatkan agar fasilitas layanan publik ini digunakan secara bijak dan bertanggung jawab serta menghindari laporan palsu atau sekadar iseng (prank).
Jangan ragu! Jika Anda membutuhkan bantuan cepat polisi, segera hubungi Call Center 110, tegas Irjen Pol. Hendra Kurniawan.(Red)
