Iklan

Ayah Tiri Tega Cabuli anak Tirinya saat ibunya tidak dirumah

SUARA BANTEN POST
Kamis, 19 Juni 2025, 13.06 WIB Last Updated 2025-06-19T06:06:04Z


Tangerang, 19 Juni 2025,Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang Berhasil menangkap pelaku pencabulan pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Bahwa awal mula kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2024 merasa ada yang aneh karena anaknya selalu minta di antar ke kamar mandi untuk buang air kecil saat ayah tirinya sedang ada dirumah,biasanya saat tidak ada ayah tiri dirumah korban biasa sendiri untuk kamar mandi tanpa minta di antar tapi kenapa saat ayah tiri sedang ada dirumah sang anak selalu merasa takut.


Curiga atas perilaku sang anak,kemudian pada tabggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB saat korban sedang tidur,ibu korban membuka celana dab melihat alat kemaluan korban memerah,kemudian ibu korban membawa anaknya ke Bidan untuk diperiksa,Bidan menjelaskan bahwa selaput kemaluan korban luka/robek,kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan setelah dilakukan interogasi korban mengaku bahwa dirinya telah di cabuli oleh ayah tirinya pada tanggal 5 Juni 2024,atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal PPA dipimpin Kanit PPA *IPTU GANDA PUTRA REZEKI SIHOMBING, S.H.* bersama Kasubnit Opsnal *IPDA JAJANG S.* melakukan Pencarian Thdp Tersangka, yg sudah pisah rumah dgn Pelapor (Ibu Korban) diduga sudah melarikan diri dan bersembunyi, setelah dilakukan Penyelidikan tim Opsnal mengetahui tempat persembunyian Tersangka di Kp. Cipaniis RT/RW 015/004 Kel/Ds. Rancabango Kec. Rajeg Kab. Tangerang, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan pelaku Sdr. MS kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. MS


Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Mereka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal limabelas tahun.


Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Tangerang senantiasa hadir dan responsif dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Ayah Tiri Tega Cabuli anak Tirinya saat ibunya tidak dirumah
  • 0

Terkini