Iklan

BPK Bongkar Belanja Jasa Konsultan di DPUPR Kota Serang serta DPKP Lembaga Tri nusantara Ikut Bicara dalam temuan kegiatan yang di duga Fiktif.

SUARA BANTEN POST
Senin, 28 Juli 2025, 23.01 WIB Last Updated 2025-07-29T12:46:29Z



Kota Serang Suarabantenpost.com Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Tri Nusantara Kota Serang angkat bicara perihal hasil temuan BPK RI mengenai belanja jasa konsultan di dinas PUPR Kota serang dan yang beberapa tahun sebelum nya ada temuan di tambah di tahun 2024 pun terjadi temuan yang sama serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP).



Jebol nya Anggaran Pemerintah Kota Serang, Banten, lagi-lagi tercium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah yaitu kelebihan pembayaran proyek jasa konsultansi konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP).



Temuan ini tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kota Serang tahun anggaran 2024.


Dalam LHP BPK, terkuak Pemkot Serang mengucurkan anggaran fantastis, Rp 20.189.769.200,00 untuk belanja jasa konsultansi konstruksi dan BPK mencium aroma tak sedap pada pembayaran 15 tenaga ahli. Mereka terdiri dari 6 tenaga ahli, 4 staf profesional, dan 5 surveyor yang namanya diduga dicatut!


Pasalnya, setelah diuji petik pada dokumen kontrak, nama-nama tersebut tak merasa dan tak tahu menahu soal pekerjaan itu. 


"Total nilai yang dibayarkan pada personel tersebut mencapai Rp305.650.000,00," beber BPK dalam LHP LKPD Kota Serang, dikutip pada Selasa (1/7/2025).


Atas pembayaran tersebut, BPK menyatakan telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 305.650.000,00. Ironisnya, DPUPR menyumbang porsi terbesar dengan nilai Rp 300.100.000,00, sementara DPKP hanya Rp 5.550.000,00.


Meskipun DPKP sudah patuh dan mengembalikan seluruh kelebihan bayar ke kas daerah, DPUPR Kota Serang justru masih bandel. 


Mereka baru menyetor sebagian kecil, yaitu Rp 9.000.000,00. Artinya, masih ada sisa kelebihan pembayaran Rp 291.100.000,00 yang belum dikembalikan!


BPK pun tak ragu menuding kondisi ini akibat kelalaian Kepala DPUPR dan DPKP Kota Serang yang tidak cermat dalam pengendalian dan pengawasan. 


Tak cuma itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai bobrok dalam menjalankan tugasnya.


"DPUPR segera memproses kelebihan bayar sebesar Rp 291.100.000 sesuai peraturan undang-undang ini yang di lakukan oleh pihak BPK RI.


Ketua Harian Tri Nusantara Kota Serang E Teguh Iman mengatakan, Menyimak persoalan dugaan kasus yang lontarkan BPK RI di atas kami menyimpulkan bahwa pihak dinas di duga melakukan kerugian negara berulang ulang kali di dua tahun ini yaitu di duga di tahun 2023 dan di tahun 2024.


"E Teguh Iman menambahkan,Menurut nya kenapa PUPR Kota serang dan DPKP Kota serang terlalu berani melakukan nya,apakan di sengaja atau tidak di sengaja tapi indikasi nya sudah merugikan keuangan negara,kenapa tidak di beri sangsi hukum cuma di suruh mengembalikan kelebihan pembayaran di kegiatan Belanja jasa konsultan padahal yang di lakukan pihak dinas yaitu fiktif dan jelas ini bukti tindak pidana kodupsi."ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers


(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • BPK Bongkar Belanja Jasa Konsultan di DPUPR Kota Serang serta DPKP Lembaga Tri nusantara Ikut Bicara dalam temuan kegiatan yang di duga Fiktif.
  • 0

Terkini

Topik Populer