Iklan

Operasi Patuh 2025, Dirlantas Polda Sulteng: Tidak Ada Bayar Tilang di Tempat!

SUARA BANTEN POST
Rabu, 16 Juli 2025, 10.46 WIB Last Updated 2025-07-16T03:46:17Z



Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan. 


PALU– Operasi Patuh Tinombala 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak diprioritaskan untuk melakukan pemeriksaan surat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).


Tetapi penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.


Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Polisi Atot Irawan mengatakan, skema penindakan pelaksanaan Operasi Patuh yakni 25 persen preemtif, 25 persen preventif dan 50 persen represif.


Dengan metode cara bertindak secara edukatif, persuasif, humanis serta didukung dengan penegakkan hukum secara elektronik.


“Penegakan hukum secara elektronik, bisa menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bersifat statis maupun mobile,” ungkap Atot Irawan di Palu, Senin (14/7/2025).


Atot mengatakan, kondisi ETLE yang ada di Kota Palu saat ini, ada dua yang sedang diupgrade dalam rangka meningkatkan kualitas face recognation (pengenalan wajah) agar lebih detail.


“Dalam penegakan hukum yang 50 persen, dalam pelaksanaannya anggota di lapangan tidak diprioritaskan untuk memeriksa surat kendaraan maupun SIM,” tegas Atot.


Tetapi difokuskan secara kasat mata terlihat adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan dilakukan penindakan secara terukur dan sesuai kesalahannya.


Mantan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Banten ini juga menegaskan, kepada pelanggar lalu lintas dan petugas di lapangan untuk tidak menerima penitipan uang pelanggaran atau membayar ditempat.


“Tidak ada titip uang pelanggaran (tilang) atau membayar di tempat. Pelanggar lalu lintas langsung mengikuti sidang agar mereka bisa merasakan,” pungkasnya.


Untuk diketahui ada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Tinombala 2025 yakni pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tak menggunakan sabuk pengaman.


Kemudian melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara.


Selanjutnya berkendara melebihi batas kecepatan dan pengendara di bawah umur dan tanpa SIM. CAL. Red

Komentar

Tampilkan

  • Operasi Patuh 2025, Dirlantas Polda Sulteng: Tidak Ada Bayar Tilang di Tempat!
  • 0

Terkini

Topik Populer