
Tangerang - suarabantenpost.com
Bermula ada pengaduan dari masyarakat adanya kemacetan di depan PT Mayora akibat adanya PKL ( pedagang kaki lima ) yang berjualan di pinggir keluar masuknya karyawan mayora akhirnya satpol PP kecamatan Jayanti memasang sepanduk yang isinya pedangan bukan tidak boleh berjualan. Tetapi harus bergeser kesamping kiri atau kebelakang jangan sampai berjualan berdekatan dengan keluar masuk karyawan PT mayora Kamis 27/10/2022.
Ketua Palmas Desa semur Bandung Bonai / Supriyadi mengatakan kami sudah berkoordinasi dengan para pedagang dalam arti kebersihan dan lingkungannya harus dijaga harus, tertib dan bersih alhamdulillah kemarin sudah ada solusi dari Satpol PP Kecamatan jayanti ada toleransi memberikan arahan kepada pedagang sedikitnya mereka memahami aturan-aturan yang perlu dipatuhi saya juga sebagai ketua forum Palmas Desa Sumur Bandung mengucapkan terima kasih apreiasiasi kepada petugas Satpol PP Kecamatan Jayanti dengan ini semoga kedepannya lebih baik lagi untuk menata lingkungan kami.
Ditempat yang sama kasi trantib mengatakan yang pasti kita akan terus awasi di lingkungan sekitar yang tadinya pedagang itu sudah kita rekap berapa jumlahnya otomatis enggak boleh melebihi apa yang sudah ada di sana, yang kedua tidak juga diizinkan untuk membuat bangunan permanen atau semi permanen karena apa nanti akhirnya makin bertumpuk , yang ketiga kita bareng-bareng lah sama-sama untuk bisa melancarkan lalu lintas seperti itu aja, Jadi pedagang bukan dilarang berjualan tetapi di geser ,agar tidak menimbulkan kemacetan ajah tutupnya
Red sbp/Bojes