Iklan

Laporan Masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan Oleh PT HMN Tak Digubris, Ormas BPPKB Lebak Gelar Aksi Unras Didepan Kantor Dinas LH

SUARA BANTEN POST
Rabu, 26 Juni 2024, 20.52 WIB Last Updated 2024-06-26T13:52:15Z





LEBAK, suarabantenpost.com

Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar Banten (Ormas BPPKB) Kabupaten Lebak  dan DPC Kabupaten Serang, buntut tak ditanggapi oleh Dinas LH Ormas BPPKB DPC Kab Lebak menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Selasa 26 Juni 2024.


Menurut keterangan dari Ketua BPPKB DPC Kab Lebak Ujang Krisna alias Belong, mengatakan aksi unjuk rasa ini buntut dari laporan masyarakat yang tidak mendapat tanggapan serius dari Dinas LH terkait adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT HMN adalah adanya air limbah dari peternakan ayam bersatu dengan saluran drainase masyarakat .


Belong mengatakan kami hadir disini untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak – Banten, terkait PT HMN yang diduga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dan tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair menurut Belong persoalan ini sebenarnya sudah kami adukan juga kepada Kementerian lingkungan hidup melalui Ditjen PHLHK di Jakarta, tapi sampai saat ini masih belum mendapatkan tanggapan yang serius dari pemerintah,” ungkap Ujang Krisna.(Belong)

Terakhir Belong mengingatkan pihak Dinas agar jangan tebang pilih dalam menanggapi persoalan serius seperti ini, karena dampak yang timbul dari limbah tersebut sangat berbahaya apabila di biarkan selama ini. Kedepannya semoga pihak Dinas LH merespon cepat dan langsung turun ke lapangan apa bila ada laporan dari masyarakat.


Sudah jelas bahwa PT. HMN harusnya melengkapi dokumen seperti UKL-UPL, DPLH, dan SPPL untuk menjaga fungsi lingkungan hidup.jelas ini bertentangan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran, sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup. Membuang air limbah dari kegiatan peternakan tutup Belong 

Redaksi Sbp Abdi 



Komentar

Tampilkan

  • Laporan Masyarakat Terkait Pencemaran Lingkungan Oleh PT HMN Tak Digubris, Ormas BPPKB Lebak Gelar Aksi Unras Didepan Kantor Dinas LH
  • 0

Terkini

Topik Populer