Iklan

Diduga Dilecehkan Dokter Pemilik Klinik, Perempuan di Tangerang Ajukan Pendampingan Hukum ke LSM Harimau

SUARA BANTEN POST
Jumat, 30 Mei 2025, 18.34 WIB Last Updated 2025-07-16T11:21:41Z














TANGERANG – Seorang perempuan berinisial NR, warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan pendampingan hukum ke DPW LSM Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Wilayah Banten, atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial DSM, yang juga pemilik klinik tempat NR pernah bekerja sebagai perawat.

NR mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian secara materil dan moril akibat perlakuan tidak pantas dari DSM. Dalam keterangannya, NR menyebut tindakan itu diduga terjadi karena adanya bujuk rayu dan relasi kuasa, hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ketua DPW LSM Harimau Banten, Suharmi, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada korban, baik secara hukum maupun mediasi non-litigasi.

“Ini kami nilai sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga medis di lingkungan kerja. Tidak boleh dibiarkan, dan harus diproses sesuai hukum serta kode etik profesi,” tegas Suharmi, Senin (20/5).

Suharmi juga menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman suara dan pengakuan verbal dari pihak terlapor. “Ada voice note berisi perintah tidak patut dari oknum dokter, dan keterangan dari korban yang telah kami dokumentasikan,” tambahnya.

Aspek Hukum dan Etika Profesi
Pakar hukum yang dikonsultasikan menjelaskan bahwa pelecehan seksual dalam relasi kuasa, termasuk melalui tekanan atau bujuk rayu, dapat dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
• Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
• Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul
• UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Jika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman penjara, denda, serta sanksi etik profesi, termasuk pencabutan izin praktik oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Selain pidana, NR juga berhak menggugat secara perdata atas kerugian materil dan immateril sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan ketentuan dalam UU TPKS.

Langkah Hukum yang Disarankan
Tim pendamping hukum LSM Harimau menyarankan korban untuk menempuh langkah-langkah berikut:
1. Melaporkan kasus ke kepolisian
2. Mengajukan aduan ke Komnas Perempuan atau lembaga advokasi korban
3. Menggugat secara perdata untuk kompensasi kerugian
4. Melapor ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan MKDKI untuk proses etik profesi

Pernyataan Terlapor
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, DSM belum bersedia memberikan keterangan rinci.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lengkap saat ini. Saya akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum,” ucap DSM singkat.

Namun, menurut pihak LSM Harimau, dalam pertemuan awal DSM sempat mengakui bahwa NR pernah bekerja di kliniknya, dan menyebut hubungan yang terjadi sebagai “suka sama suka”.

Proses Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum dan mediasi masih berlangsung. DPW LSM Harimau berharap semua pihak bersikap kooperatif agar hak-hak korban bisa ditegakkan secara adil.

Terkait berita diatas tersebut telah di nilai oleh dewan pers melanggar kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

(PENULIS.WAWAN)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Dilecehkan Dokter Pemilik Klinik, Perempuan di Tangerang Ajukan Pendampingan Hukum ke LSM Harimau
  • 0

Terkini

Topik Populer