
TANGERANG – suarabantenpost.com
Seorang perempuan berinisial NR, warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Harimau (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Wilayah Banten, atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dari seorang dokter berinisial DSM, yang juga pemilik klinik tempat NR pernah bekerja sebagai perawat.
Permohonan tersebut dilayangkan NR setelah mengaku mengalami tekanan psikologis serta kerugian secara materil dan formil. Dalam keterangannya, NR menyatakan bahwa ia mengalami perlakuan tidak pantas selama bekerja, yang diduga dilakukan oleh DSM melalui bujuk rayu dan relasi kuasa, hingga akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Ketua DPW LSM Harimau Wilayah Banten, Suharmi, menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan hukum penuh terhadap NR, baik dalam proses hukum formal maupun mediasi non-litigasi. "Kami menilai ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga medis di tempat kerja. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum dan etika profesi," ujar Suharmi pada Senin (20/5).
Suharmi menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung dari NR, termasuk rekaman suara dan pengakuan verbal dari pihak terlapor. "Kami memiliki voice note dari oknum dokter tersebut yang memuat perintah yang tidak patut, serta pengakuan korban yang telah direkam," jelasnya.
Aspek Hukum dan Sanksi Etik
Pakar hukum menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan dalam konteks relasi kuasa, dengan adanya dugaan bujuk rayu atau tekanan, dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan dikenai sejumlah pasal pidana, seperti:
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara dan denda. Selain itu, sanksi etik juga dapat dikenakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), termasuk pencabutan izin praktik.
Dari sisi perdata, korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata maupun ketentuan dalam UU TPKS.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Korban
Tim pendamping hukum menyarankan NR untuk mengambil langkah-langkah berikut:
1. Melaporkan peristiwa ke kepolisian
2. Mengajukan aduan ke Komnas Perempuan atau lembaga advokasi korban
3. Menggugat secara perdata untuk kompensasi kerugian
4. Melapor ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau MKDKI untuk proses etik profesi
Konfirmasi Terlapor
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, DSM belum memberikan keterangan rinci. "Saya belum bisa memberikan keterangan secara lengkap saat ini. Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu," ucapnya singkat.
Namun, dalam pertemuan awal dengan pihak LSM Harimau, DSM disebut mengakui bahwa NR pernah bekerja di kliniknya dan menyebut hubungan yang terjadi sebagai “suka sama suka”.
Proses Masih Berlangsung
Sampai berita ini diturunkan, proses hukum dan mediasi masih berjalan. DPW LSM Harimau berharap seluruh pihak bersikap kooperatif demi penegakan keadilan dan pemenuhan hak korban.
Wan