
Lebak. Menindak lanjuti program asta cita dalam bidang pemberantasan Narkoba, Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat dalam mengungkap pemberantasan Narkoba cukup luar biasa. Hal tersebut terlihat pada hari Rabu Tgl 30 April 2025 sekitar jam 05.00 Wib di Kp.Parakan Dukuh Rt/ Rw 001/ 004 Ds. Nameng Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak langsung dibawah Pimpinan Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten AKP. EPI CEPIANA., SH.Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan ahau Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (1/5/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiana., SH mengatakan benar telah diungkap dan ditangkap pengedar obat terlarang tanpa ijin edar yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 30 April 2025 sekira jam 05.00 Wib. Di pjnggir jalan Kp. Parakan Dukuh Rt/ Rw 001/ 004 Ds. Nameng Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Provinsi Banten Seorang Tersangka atas nama IM Bin JM, yang Lahir Lebak, Tanggal 02 Maret 2007, Umur 18 Tahun lebih 1 bulan, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, dengan Alamat Kp. Babakan Lurah Rt/Rw 002/003, Kel/Ds. Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten.
Epi mengatakan untuk kronologi singkat awalnya pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 05.00 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Parakan Dukuh RT/Rw.001/004 Kel/ds. Nameng Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. IM Bin JM, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah tas gendong berwarna abu-abu dengan merk SKECHERS, 106 (Seratus enam) butir obat jenis tramadol, 1 (Satu) unit handphone merek Infinix warna biru, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah), bahwa membeli obat daftar g didaerah angke Jakarta dari orang yang mengaku bernama "BG" selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum.
Untuk Ancaman Hukuman
Sebagaimana yang dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman pidana 12 tahun penjara pungkas Kasat Narkoba.(Red SBP)