Iklan

Penyertaan Modal Desa Cikande Permai Tahun Anggaran 2024 Nilai Anggaran 150.000.000 Untuk Bangun Ruko Diduga Mangkrak

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 10 Mei 2025, 21.59 WIB Last Updated 2025-05-10T15:01:50Z



Serang. Suarabantenpost.com Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten dalam penyaluran penggunaan Dana Desa tahun 2024 menganggarkan anggaran sebesar Rp 150.000.000 untuk penyertaan modal desa.


Saat awak media konfirmasi kepada kepaladesa Cikande Permai Pak Dayari Melalui via WhatsApp ia mengarahkan kepada sekdes.


Silahkan komunikasi dengan sekdes saya sudah arahkan ucap kades


Hari kamis tgl 8 Mei 2025 awak media menemui Asep sekdes desa Cikande Permai di kantor nya kalau untuk itu saya belum di arahkan sama pak lurah beliau cuman ngomong untuk temui pak rudi kondisikan aja beliau tidak ngomong tentang apa yang di tanyakan pak Rudi ke pak lurah.

Tapi kalau mau konfirmasi terkait penyertaan modal itu sudah di alokasikan ke BUMDES silahkan konfirmasi ke bumdes tegasnya.


Lanjut awakmedia konfirmasi ke pak Joko terkait BUMDES (red)

Waalaikumsalam ada pak Sutisna pak direkturnya sekarang


Sabtu 10 mei 2023  awak media lanjut konfirmasi kepada pak Sutisna ketua BUMDES di kantor nya ia menjelaskan kalau penyertaan modal tahun 2023 dibangunkan untuk 3 ruko dan penyertaan modal tahun 2024 juga di bangunkan untuk 2 ruko itu rukonya pak yang di ujung ucap tisn.



Saat di tanya untuk neracanya untuk neraca ada pak cuman jangan di dokumentasikan oleh media ada apa dengan neraca BUMDES Cikande permai ko ga boleh di dokumentasikan oleh media untuk membaca nyapun ga boleh.


Keterbukaan informasi publik adalah suatu prinsip yang menjamin setiap orang dapat mengakses informasi publik yang dimiliki oleh badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Prinsip ini bertujuan untuk mendorong transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Elaborasi:

Kewajiban Badan Publik:

Badan publik (seperti pemerintah, lembaga negara, dan badan hukum publik) memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi publik yang dimilikinya. 

Hak Warga Negara:

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak untuk memperoleh informasi publik. 

Informasi Dikecualikan:

Ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik, misalnya informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, rahasia perbankan, dan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara. 

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik:

Transparansi: Memastikan setiap orang dapat mengetahui proses pengambilan kebijakan publik. 

Partisipasi Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara. 

Akuntabilitas: Meningkatkan pertanggungjawaban pemerintah dan badan publik lainnya. 

Good Governance: Mewujudkan tata pemerintahan yang baik melalui keterbukaan. 

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik:

Prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Manfaat Keterbukaan Informasi Publik:

Masyarakat: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang kebijakan publik, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, dan dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. 

Pemerintah: Meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong akuntabilitas. 

Contoh Keterbukaan Informasi Publik:

Penerbitan dokumen-dokumen resmi oleh pemerintah, seperti laporan keuangan, laporan kinerja, dan kebijakan publik. 

Penyediaan akses informasi melalui website pemerintah atau PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). 

Penyelenggaraan rapat terbuka untuk membahas isu-isu penting.(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Penyertaan Modal Desa Cikande Permai Tahun Anggaran 2024 Nilai Anggaran 150.000.000 Untuk Bangun Ruko Diduga Mangkrak
  • 0

Terkini

Topik Populer