
Kasat Narkoba Polres Lebak Berpendapat Obat Terlarang Adalah Triger Kenakalan Remaja
Lebak. Suarabantenpost.com Guna menyelamatkan Generasi Penerus Bangsa, Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten tanpa kenal lelah terus melakukan ungkap dan tangkap pengedar obat terlarang tanpa ijin Edar, dalam Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jum at (9/5/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana.,SH mengatakan telah mengungkap peredaran obat terlarang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib di Kp.Kolelet Rt/ Rw 004/ 001 Ds. Kolelet Wetan Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.
Epy mengatakan telah ditangkap Tersangka atas nama inisial ML Bin MM Als LN, Lahir Lebak, Tanggal 30 Oktober 1996, Umur 28 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat Kp. Kolelet Rt/Rw 004/001, Kel/Ds. Kolelet wetan Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. Di Tkp di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kolelet Rt/Rw 004/001, Kel/Ds. Kolelet wetan Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan barang bukti yang ada pada tersangka ML berupa 68(Enam puluh delapan) butir obat jenis tramadol HCI, 1(Satu) unit handhone merk VIVO warna biru.
Epi menjelaskan untuk kronologi singkat
pada Rabu 07 Mei 2025 sekira jam 00.00 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat obatan daftar g di daerah Kolelet Rangkasbitung selanjutnya team opsnal mendalami informasi tersebut dan selanjutnya 00.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ML di depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Kolelet Rt/Rw 004/001, Kel/Ds. Kolelet wetan Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, karena diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 68 (Enam puluh delapan) butir obat jenis tramadol HCI, 1 (Satu) unit handphone merk VIVO warna biru, dan dari keterangan tersangka menerangkan bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari orang yang tidak diketahui identitas nya secara random yang dipanggil Sdr. AB di daerah angke Jakarta Barat pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara sdr AB menawarkan langsung kepada tersangka dengan harga Rp. 110.000,-/ 2 box dengan isi 10 lempeng atau 100 butir (Jenis tramadol) selanjutnya obat tramadol tersebut di jual oleh tersangka di daerah Rangkasbitung sebesar Rp. 5.000 per butir hingga tersanka mendapatkan keuntungan jika terjual 100 butir sebesar Rp. 390.000,- selanjutnya Tersangka ML dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk ancaman Hukuman
Sebagaimana dimaksud Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) pelaku dipidana 12 tahun penjara, ujar Kasat Narkoba.(Red SBP)