
Lebak, Cibeber Suarabantenpost.com Perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ) yang berlokasi di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sepertinya tidak menggubris aturan yang ada. Bahkan makin hari kegiatan eksploitasi emas di area tambang itu makin menjadi, bahkan terkesan membabi buta. Minggu 22 Juni 2025
Sebab, sudah beberapa kali pihak Kementerian Lingkungan Hidup melalui Gakum melakukan penertiban dengan cara memasang segel, bahkan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT SBJ dan menerapkan denda milyaran rupiah karena terbukti telah melakukan pelanggaran.
"Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dan tunduk dengan hukum, bukan malah melakukan pembangkangan” kata Buya di Rangkasbitung pada, Selasa (10/06).
Dalam subtansi PT SBJ, Buya mengatakan jika langkah yang harus di tempuh ketika ada pembangkangan terhadap hukum oleh suatu atau siapapun hanya satu caranya yaitu, penertiban.
“Harus segera dilakukan penertiban, namun jangan sampai di lapangan (area PT SBJ_Red), hukum itu mengatur aturan tapi aturan lah yang harus mengatur hukum, ” katanya menegaskan.
Tokoh Banten yang akrab dipanggil Aka Buya ini meminta kepada pihak manajemen PT SBJ agar segera menghentikan dulu segala bentuk kegiatan apapun, termasuk produksi emas yang dilakukan secara tertutup.
“Saya minta kalian (PT SBJ) mentaati hukum, dan segera hentikan aktifitas eksploitasi di sana, sebab aktifitas tersebut ilegal, yang hanya akan berdampak buruk terhadap kehidupan warga sekitar, dan warga kabupaten lebak, " tandasnya.
Saat salah satu tim media mencoba menggali informasi terkait kegiatan PT SBJ dan mendapat jawaban via pesan singkat What's App Kepala Divisi Humas nya, mengatakan.
"Pernyataan Buya terkait penghentian aktivitas tambang, kami PT SBJ sampai saat ini belum melakukan aktivitas. Kami berkomitmen patuh pada aturan yang ada, " terang Nurjaya alias Ibo, pada Jumat Malam 14 Juni 2025. (Tim Media)