Iklan

Waw Proyek Betonisasi Di Desa Sukarame Diborongkan 10 juta, TPK Hanya Formalitas

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 28 Juni 2025, 10.45 WIB Last Updated 2025-06-28T03:49:14Z



Serang, Suarabantenpost.com  Pekerjaan proyek jenis kegiatan betonisasi Desa Sukarame volume: p=276 m, L= 2,2 m T=0,10 m. lokasi di kp Gosali RT 010/05

Sumber Dana : APBDes Desa Sukarame Anggaran Rp. 99.54.500,- Diborongkan Rp 10.000.000 ( sepuluh juta) ke pekerja yang jumlah pekerja 8 orang. (27/06/2025)


Informasi yang dihimpun, beberapa masyarakat mengatakan bahwa pekerjaan rabat beton tersebut Diborongkan tanpa melibatkan warga yang lain yang ingin ikut kerja.




Saat awak media menanyakan TPK kepada para pekerja TPK nya ga tau tapi biasanya ada sekdes pepen 

Ga tau biasanya suka ada sekdes pepen disinih ujar pekerja saat ditanya media.


Awak media mencoba mendatangi rumah sekdes. Guna untuk konfirmasi tapi sekdes tidak ada di rumahnya menurut istrinya di proyek, ga ada pak di proyek jalan kayaknya.


Perlu diketahui pembangunan proyek desa yang dibiayai dari anggaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tidak boleh diborongkan secara umum. Pemanfaatan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prioritas penggunaan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa. Namun, ada kemungkinan pelaksanaan proyek desa dilakukan melalui pihak ketiga (pemborong) dengan persyaratan dan ketentuan tertentu, seperti mekanisme padat karya tunai desa dan penggunaan bahan baku lokal, serta pengawasan yang ketat. 

Penjelasan lebih lanjut:

Prioritas Penggunaan Dana Desa:

Dana Desa memiliki prioritas penggunaan yang telah ditetapkan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa. 

Pelaksanaan Proyek Desa:

Pelaksanaan proyek desa bisa melibatkan pihak ketiga (pemborong), namun harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 

Padat Karya Tunai Desa:

Pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur desa dapat dilakukan dengan prinsip padat karya tunai, yang melibatkan masyarakat desa sebagai tenaga kerja. Penggunaan bahan baku lokal juga diutamakan untuk mendorong perekonomian desa. 

Pengawasan:

Masyarakat desa memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan proyek desa untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi kemajuan desa. 

Peraturan Terkait:

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) mengatur secara rinci prioritas penggunaan Dana Desa dan ketentuan pelaksanaannya. 

Kesimpulan:

Meskipun pelaksanaan proyek desa bisa melibatkan pihak ketiga, penting untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prioritas penggunaan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga sangat penting untuk memastikan manfaat proyek dirasakan oleh seluruh warga desa.



Sampai berita ini terbit, awak media ini berusaha mengkonfirmasi kepala desa setempat namun belum bisa ditemui maupun dihubungi. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Waw Proyek Betonisasi Di Desa Sukarame Diborongkan 10 juta, TPK Hanya Formalitas
  • 0

Terkini

Topik Populer