
BANTEN – Menyikapi polemik yang ada di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Forum Masyarakat Peduli Transparansi (FMPT) bersama Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kecamatan Jawilan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara, mendesak Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian berikut Kejaksaan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Pemerintah Kabupaten serang, diantarnya Inspektorat segera lakukan monitoring serta audit secara menyeluruh di Desa tersebut.
”Buntut dari pernyataan Pak Darja Suami Kades Pagintungan, pernyataan yang disampaikan berlawanan dengan fakta yang ada di masyarakat yang mana hasil investigasi tim di lapangan apa yang di ungkapkan oleh Suami Kepala desa Pagintungan dinilai fiktif karena tidak ada pengakuan dari sebagian besar yang menerima dan mengetahui adanya aliran dana dari perusahaan melalui Desa pagintungan,” ujar Mahesa Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Transparansi, Kamis (24/7/2025) kepada awak Media.
Menurut Mahesa, yang sangat ironis bahwa bukan hanya dari perusahaan tambang pasir saja kompensasi yang tidak turun kepada Masyarakat, melainkan galian tanah merah diduga tidak tersalurkan.
“Informasi yang didapat pembayaran kompensasi galian tanah merah setiap deposit per seribu ritase kepada Desa pagintungan Melalui Darja sebesar Rp 80.000. (Delapan puluh Ribu Rupiah ) per satu ritase,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahesa kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh suami Kepala Desa sangat samar karena tidak terbukti adanya anggaran yang di salurkan kepada Masjid maupun Musholah, Guru Ngaji, anak Yatim Piatu. Fakta tersebut, kata dia, didapat langsung dari informasi kompensasi galian tanah yang sedang berjalan saat ini.
”Kami tegaskan, Pernyataan Pak Darja itu tidak benar alias bohong, karena samapai saat ini pihak PT AUM masih mengeluarkan uang kompensasi, sebesar Rp10 juta perbulan. Selain itu, dari galian tanah Merah Rp80 Ribu per ritase tinggal dikalikan Saja 80 Ribu per Deposit 1000 ritase. Jadi hasilnya bukan uang sedikit apabila dimanfatkan bagi masyarakat jelas bisa sangat membantu,” tandasnya.
Hal senada diungkap, Ketua DPD Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara Kabupaten Serang, Rudi mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan pihaknya segera mengirimkan surat aduan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Aparat Penegak Hukum.
”Kami meminta pihak aparat penegak hukum Polres Kabupaten Serang Polda Banten untuk bergerak Cepat. Tindak tegas apabila ditemukan pelangaran-pelangaran, jangan tutup mata jangan tebang pilih. Kami pun akan segara mengirimkan Surat kepada Kapolres Kabupaten Serang dan Kapolda Banten, kami Sudah Muak Dengan preman-preman yang mengatas namakan Desa Dan masyrakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ujep Wakil Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Jawilan juga meminta kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum agar bisa berpihak kepada masyarakat. Pihaknya, mendesak agar Inspektorat Kabupaten Serang segera turun untuk mengaudit Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), Desa Pagintungan.
”Kami meminta Inspektorat dan Polisi Untuk berpihak kepada masyarakat berikan pelayanan kepada masyarakat berikan kami kepercayaan. Kami tidak bisa memberikan bantuan secara maksimal karena hanya Organisasi Masyrakat selaku kontrol saja yang hanya menjembatani Masyarakat yang tidak mempunyai kewenangan seperti Bapak-Ibu Pemerintah dan Penegak Hukum,” imbuhnya.
”Sekali lagi kami minta kepada Inspektorat Kabupaten Serang agar bisa periksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Pagintungan Agar dugaan-dugaan yang sudah tersebar terbukti tidak benar, mencegah opini-opini liar yang akan berakibat tidak harmonisnya Masyarakat dengan Kepala desanya. Insyaallah kami akan bersurat salah satunya dugaan maladministrasi kepada Ombudsman perwakilan Banten,” pungkasnya. Red