
TANGERANG Suarabantenpost.com DSM warga, Kabupaten Tangerang, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi kepada media siber Suarabantenpost.com terkait pemberitaan yang dianggap menyudutkan dirinya. 21/07/2025
Pernyataan tersebut merespons berita yang diunggah pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 18.34 WIB, berjudul “Diduga Pemilik Klinik, Dokter Inisial DSM Lakukan Pelecehan Seksual di Tangerang, Korban Minta Pendampingan Hukum ke LSM Harimau.”
https://www.suarabantenpost.com/2025/05/diduga-pemilik-klinik-dokter-inisial.html
DSM menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak berimbang, dan tidak objektif karena tidak didahului dengan konfirmasi atau permintaan keterangan langsung dari dirinya selaku pihak yang diberitakan.
"Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak Suarabantenpost.com. Sebagai objek berita, saya merasa pemberitaan ini tidak memenuhi standar profesionalisme pers sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik," ujarnya dalam surat hak jawabnya.
Ia juga menyebut bahwa secara yuridis, nama pemilik klinik yang disebut dalam berita bukanlah dirinya. Menurutnya, judul berita yang mengaitkan namanya sebagai pemilik klinik telah menimbulkan kerugian terhadap pihak lain yang tidak terkait sama sekali.
DSM juga menyoroti isi berita yang menyebut adanya pendapat pakar hukum mengenai dugaan pelecehan seksual. Namun, kata dia, nama pakar hukum tersebut tidak dicantumkan, sehingga mengurangi kredibilitas informasi yang disajikan.
Lebih lanjut, ia membantah seluruh tuduhan yang dituliskan dalam berita, termasuk informasi bahwa perempuan berinisial NR adalah seorang perawat. DSM menegaskan bahwa NR bukanlah perawat, melainkan staf administrasi di klinik tersebut.
"Saya tidak pernah menggunakan bujuk rayu ataupun relasi kuasa terhadap siapa pun dalam bekerja. PHK terhadap NR pun bukan keputusan saya karena secara hukum saya bukan pemilik klinik tersebut," tegasnya.
DSM pun berharap agar Suarabantenpost.com segera menarik atau menghapus berita tersebut, serta memuat hak jawab ini dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
Ia juga menyarankan media tersebut untuk menaati isi Risalah Penyelesaian No.16/Risalah-DP/VII/2025 dari Dewan Pers, yang menyatakan bahwa media teradu belum terdaftar secara resmi di Dewan Pers dan pemimpin redaksinya belum memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama.
"Saya menyampaikan hal ini sebagai bentuk kecintaan terhadap pers dan harapan saya agar media menjalankan fungsi jurnalistik dengan profesional, akurat, dan berimbang," tutupnya.(Red SBP)