Iklan

Polemik Masalah lingkungan, Sosial, Menjadi Perbincangan Hangat Di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kab Serang Mencatut Konfensasi Dari PT Aum Yang Tak Tersalurkan

SUARA BANTEN POST
Selasa, 22 Juli 2025, 23.43 WIB Last Updated 2025-07-22T16:43:50Z



BANTEN – Beredar kabar adanya pernyataan yang disampaikan Darja, yang tak lain suami dari Sumyanah selaku Kepala desa (Kades) Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang saat ini membuat masyarakat heran.


Pasalnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Suami Kades Pagintungan seolah menyatakan perusahaan penambang pasir di Desa pagintungan yang masih berjalan tersebut sudah tidak lagi memberikan uang insentif atau kompensasi kepada warga sekitar karena menurutnya perusahaan sudah melakukan perpindahan pengelola lain sehingga terjadi perubahan dalam manajement perusahaan.

‎Adapun uang kompensasi yang diterima tersebut katanya di alokasi di beberapa item, diantaranya untuk Masjid, Musholah, Guru Ngaji dan Fakir miskin serta anak Yatim Piatu, namun seiring jalanya waktu perusahaan tersebut adanya pergantian tata kelola oleh perusahaan lain sehingga pihak manajemen tidak lagi memberikan uang insentif terhadap masyarakat.

Saat ditelusuri salah seorang Masyarakat Kampung Cikasantren yang minta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat tidak mengetahui adanya program dari Desa Pagintungan yang katanya diutarakan oleh Suami Kades Pagintungan.

‎”Masyarakat kami disini malah tidak tahu ada program itu. Memang dulu ada ucapan kompensasi dari perusahaan Rp15 juta. Tapi pas turun malah kebalik masyarakat yang ada di Desa Pagintungan hanya mendapatkan Rp5 juta, itu pun baru sekali pas kami ada aksi Demo,” katanya, Selasa (22/7/2025).

‎”Untuk uang kompensasi Guru ngaji setahu kami kalau untuk di Desa tidak ada ada Juga setahu kami dari BAZNAS karena setau kami guru ngaji itu suka ngambil nya ke bank BJB yang ada di Nanggela, yang turunnya kadang tiga bulan sekali, itu pun tidak tentu. Yang jelas bukan dari desa. Dan untuk anak yatim pun sama setahu kami belum ada panggilan anak yatim dari kami di panggil ke kantor Desa atau petugas desa yang datang untuk memberikan santunan,” sambungnya.


Salah satu karyawan PT AUM ketika ditanya membenarkan bahwa uang kompensasi dari perusahaannya masih terealisasi.

‎”Setahu saya PT. AUM masih mengeluarkan kompensasi untuk masyarakat walaupun memang nominalnya tidak seperti dulu tapi yang jelas ada,” katanya.


Mahesa selaku perwakilan masyarakat yang tergabung di Forum Masyarakat Peduli Transparansi menyoal adanya klarifikasi dari suami Kades Pagintungan. Ia mengajak Masyarakat bersama mengecek ke perusahaan.

‎”Kami yakin dana kompensasi itu sampai saat ini masih ada setiap bulannya. Jadi bohong kalau tidak ada, Ayok Masyarakat kita Cek sama-sama langsung ke lapangan (PT AUM,-red). Intinya Kami meminta segera lakukan penyelidikan hukum terkait persoalan ini dan audit menyeluruh penuh dana desa, dan menonaktifkan pihak yang terlibat. Warga siap memberikan bukti dan kesaksian untuk mendukung proses hukum tersebut,” tegas Mahesa.

“Menurut saya disini ada fakta aneh, bang Darja ini kan mengaku sebagai Koordinator Pembangunan di Desa yang di pimpin istrinya, Nah yang bikin aneh kenapa setiap ada apa-apa yang sering tampil dan mengkordinir semua itu beliau ya, seperti permasalahan yang sekarang ada kok bisa memberikan klarifikasi padahal bukan kepala Desa melainkan hanya Suami Kades, jelas ini menjadi tanda tanya besar. Apa mungkin Kades hanya jadi golek saja,” tandasnya.


‎Di sisi lain, menurut Toni yang akrab di sapa Bos Toni ketika dikonfirmasi mengenai kompensasi yang dikeluarkan perusahaannya kepada masyarakat siap memberikan penjelasan apabila dirinya di panggil oleh pihak Kepolisian.

‎”Kalau masalah itu saya tidak bisa menjawab dulu, paling nanti kalau saya di panggil pihak kepolisian saya jelaskan semua disana,” katanya melalui sambungan selulernya.


Tuai kontroversi


Sebelumnya diberitakan Sikap tidak profesional seolah diperlihatkan oleh seorang pemangku kebijakan sekaligus pembina dan pimpinan tertinggi di satuan wilayah forum pemerintah kecamatan, dalam hal ini Camat Jawilan ketika menanggapi informasi yang telah beredar di media massa mengenai perilaku salah satu Oknum Kepala desa (Kades) Pagintungan di bawah naungannya. Senin, (21/7/2025).


Menurut Informasi, dugaan adanya ketidak pedulian sang Kades Pagintungan terhadap Muslik Sopir Ambulans yang mengaku telah diperbantukan di desanya namun honor yang dibayar melalui anggaran dana desa selama tiga tahun tak kunjung diterimanya sehingga menjadi perhatian publik. Ia juga menilai pembayaran honor tidak sama sekali merugikan karena uang tersebut bukan dari kantong pribadi kepala desa.


Berkaitan dengan hal tersebut, sebelumnya Usman S.Pd selaku Camat Jawilan menyatakan pihaknya akan memanggil Kades Pagintungan untuk dimintai klarifikasi atas persoalan tersebut.


“Nanti saya panggil dulu Kepala Desanya untuk menjelaskan duduk perkaranya. Jadi jangan langsung menjudge. Kalau memang benar ada keterlambatan pembayaran honor, saya harap pihak desa segera menyelesaikannya agar tidak menjadi polemik,” tegas Usman.


Namun ketika dikonfirmasi kembali melalui telepon selulernya Camat Jawilan Usman S.Pd yang notabene memiliki gelar pendidikan tersebut, mencerminkan ketidakprofesionalan dalam mengatasi permasalahan di Desa Pagintungan, pasalnya ia malah berdalih bahwa terkait permasalahan ini bukan pihaknya yang menyelesaikan melainkan katanya ada yang memfasilitasi mengatasnamakan rekanan media.


“Terkait permasalahan Sopir itu sudah ada yang bantu mediasi dari rekanan media juga, adapun masalah galian saya tidak tahu, mau di bawa kemana juga saya tidak tahu yah, kalau sekedar kunjungan dan ngopi iya saya pernah,” katanya.


Disinggung kembali soal kapasitasnya yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas ia tak memberikan komentar.


Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban


Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Transparansi itupun akan melayangkan laporan pengaduan kepada lima instansi resmi, terkait dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang dan pengabaian hak sopir Ambulans desa.


Laporan tersebut akan ditujukan kepada Polda Banten, Kejaksaan Negeri Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Bupati Serang.


Dalam laporannya, warga menyoroti tiga poin utama yaitu :


Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang pasir oleh Darja alias Rombeng, yang diketahui sebagai suami Kepala Desa Pagintungan, Sumyanah. Darja disebut menerima dana sebesar Rp20 juta per bulan dari PT AUM, ditambah dana dari pengusaha galian tanah senilai puluhan juta rupiah per transaksi. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.


Kemudian, yang kedua yakni terkait Muslik seorang sopir Ambulans desa yang telah mengabdi sejak tahun 2021 mengaku tidak pernah menerima honor maupun gaji. Padahal, yang bersangkutan aktif menjalankan tugas penuh selama tiga tahun terakhir. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak dasar pekerja oleh pihak pemerintah desa.


Selanjutnya yang Ketiga, warga juga menduga adanya pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 368 KUHP. Atas dasar temuan tersebut, warga meminta aparat kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan hukum, serta mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk menggelar audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa. Ombudsman juga diminta memeriksa dugaan maladministrasi, sementara Bupati Serang didesak untuk menonaktifkan oknum yang terlibat.


Masyarakat juga siap berikan data konkret terkait persoalan yang terjadi di Desa Pagintungan.


Sementara untuk keberimbangan pemberitaan, awak Media hingga kini masih berupaya mengkonfirmasi Sumyanah, namun sayangnya sang Kades belum memberikan tanggapan maupun keterangan atas informasi yang beredar.


Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

(Red SBP)

Komentar

Tampilkan

  • Polemik Masalah lingkungan, Sosial, Menjadi Perbincangan Hangat Di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kab Serang Mencatut Konfensasi Dari PT Aum Yang Tak Tersalurkan
  • 0

Terkini

Topik Populer