
Suarabantenpost.com Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Hyundai Ioniq berinsial GA sebagai tersangka buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) kemarin.
Kendaraan yang dikemudikan oleh GA tiba-tiba oleng dan menghantam sepeda motor serta warung. Akibatnya, satu orang pengendara sepeda motor tewas, sementara penumpangnya luka-luka.
"Sudah tersangka. Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Dalam perkara ini, GA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepada polisi, GA mengaku mengantuk saat berkendara.
"Hasil pemeriksaan awal karena supir ngantuk," ucap dia.
Kecelakaan
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025) dini hari. Sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq menghantam sepeda motor dan warung di pinggir jalan. Insiden ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lain mengalami luka-luka.
"Pengendara sepeda motor IS meninggal dunia dan pemboncengnya berinisial MG mengalami luka ringan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Mujiyanto mengatakan, kecelakan bermula saat pengemudi Mobil Hyundai yang dikemudikan GA, melaju dari arah selatan ke utara. Namun saat melintas di perempatan Pasar Inpres, mobil diduga oleng akibat sopri kurang konsentrasi.
"Diduga tidak hati hati dan tidak konsentrasi kendaraan melaju ke kanan menabrak sepeda motor Honda Vario yang melaju dari utara ke selatan, kemudian mobil naik ke trotoar dan menabrak warung," ujar dia.
Tewas di Lokasi
Korban berinisial IS, warga Depok, tewas seketika di lokasi. Sementara yang dibonceng, MG, mengalami luka ringan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Kedua kendaraan dan warung nasi mengalami kerusakan," ucap dia.
Saat ini, kasus kecelakaan sedang dalam penyelidikan Unit laka lantas Jaksel.