Iklan

CV Indohara Diduga Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Kabupaten Serang Jam Kerja 12 Jam Gajih Dibawah UMR Yang Ditentukan Pemerintah. Bupati Serang Diminta Bertindak

SUARA BANTEN POST
Rabu, 27 Agustus 2025, 17.27 WIB Last Updated 2025-08-27T10:29:01Z



SERANG, Suarabantenpost.com Karyawan Cv indohara mengeluh selama bekerja di Di PT indohara tidak sesuai aturan yang berlaku di kabupaten serang.



Cv indohara yang beralamat di. Jl. Raya Cikande Rangkasbitung, Cemplang, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten 42177

2,3 km Diketahui memproduksi Bahan triplek dan memiliki jumlah karyawan lumayan banyak.




Salah satu karyawan Cv Indohara yang meminta kepada awak media untuk tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan, mengatakan bahwa kalau bekerja disini parah tidak sesuai regulasi yang ada Jam kerja nya juga tidak sesuai 12 jam 7 ke 7 Rabu (27/08/2025)




Seperti gaji tidak UMR kenapa kami bilang tidak UMR sebab gaji kami beda beda apalagi disinih banyak nya borongan jauh dari kata layak UMR yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten Provinsi Maupun pusat.




Biasanya kalau perusahaan yang taat aturan kan kerja dari jam 7 pulang jam 3, 4 atau 5 sore kalo melebihi waktu ini dihitung lembur,


sedangkan ditempat kami bekerja tidak masuk jam 7 pulang jam 7"Terangnya.


Di Tempat Terpisah Awak media mencoba konfirmasi pihak bos perusahaan  terkait keluhan karyawan namun nihil tidak direspon di telpon tidak menjawab.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 




Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja normal adalah 8 jam per hari. Jika bekerja lebih dari itu, perusahaan wajib memberikan upah lembur yang sesuai, Bekerja 12 jam sehari bisa berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental.




Berikut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang untuk tahun 2025 adalah Rp 4.857.353,01. Ini adalah besaran upah minimum yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Serang.



Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Perusahaan.(Red SBP) 

Komentar

Tampilkan

  • CV Indohara Diduga Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Kabupaten Serang Jam Kerja 12 Jam Gajih Dibawah UMR Yang Ditentukan Pemerintah. Bupati Serang Diminta Bertindak
  • 0

Terkini