Iklan

Proyek Pembangunan Fasos Fasum Pamarayan Tahap 2 Jadi Sorotan Diduga Gunakan Besi "Banci" dan Puing Urugan, Kontraktor Abaikan K3

SUARA BANTEN POST
Sabtu, 01 Agustus 2026, 19.56 WIB Last Updated 2026-08-02T01:27:07Z



SERANG – Proyek pembangunan infrastruktur publik yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang kembali menuai sorotan negatif. 


Kali ini, proyek Pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) Kecamatan Pamarayan Tahap 2 yang dilaksanakan di Kecamatan Pamarayan diduga dikerjakan asal-asalan, menyalahi spesifikasi material, serta melanggar standar keselamatan kerja Sabtu 01/08/2026


Berdasarkan papan informasi proyek, paket pekerjaan ini dikelola oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Bidang Penataan Bangunan, dengan Nomor Kontrak: 641/06-PK.HS.10125636000/KONTRAK/FSM-KYN.THP2/KPA-PB/DPUPR/2026 tertanggal 03 Juli 2026. 


Proyek yang menggunakan metode e-Tender ini bernilai fantastis, yaitu sebesar Rp959.781.590,13 termasuk PPN, dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender di bawah Pejabat Penandatangan Kontrak, Ade Irfansyah, S.T., M.T., selaku KPA pada Bidang Penataan Bangunan.


Namun, besarnya anggaran tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Pihak pelaksana proyek, yakni CV TRIDAYA diduga kuat melakukan kecurangan dengan menggunakan material besi yang tidak sesuai spesifikasi standar alias "besi banci" (besi berukuran di bawah standar SNI) untuk slup coran. 


Selain itu, pengerjaan urugan di lokasi juga terpantau menggunakan puing bekas bangunan, bukan tanah urug yang layak.Penggunaan besi non-standar ini dikonfirmasi langsung oleh para pekerja di lokasi proyek saat awak media melakukan investigasi lapangan."Iya pak, itu besi banci. 


Kami hanya bekerja, kalau adanya besi itu, ya itu yang kami kerjakan. Ada besi ukuran 10 dan besi 8," ucap salah seorang pekerja konstruksi yang enggan disebutkan namanya.


Pekerja tersebut menambahkan bahwa pada saat pengerjaan berlangsung, baik pihak pelaksana lapangan maupun mandor proyek tidak pernah berada di lokasi. 


Seluruh material, termasuk semen dan besi ukuran tidak standar tersebut, memang sudah disediakan dan dikirim langsung oleh pihak pelaksana sejak awal.


Tidak hanya masalah material yang dinilai mereduksi kualitas bangunan, CV Tridaya selaku kontraktor pelaksana juga disinyalir kuat mengabaikan keselamatan kerja.


Berdasarkan pantauan, para pekerja di lokasi sama sekali tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai sesuai regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.


Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak pelaksana proyek terkait penggunaan besi banci, material urugan puing, serta ketiadaan penerapan K3 tersebut. 


Namun, hingga draf rilis pers ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana dari CV Tbidaya memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atau klarifikasi resmi apa pun.


Aktivis mendesak tim pengawas teknis DPUPR Kabupaten Serang beserta Inspektorat Kabupaten Serang untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit fisik. Langkah tegas ini dinilai mendesak guna mencegah potensi kerugian keuangan negara serta memastikan infrastruktur publik yang dibangun aman digunakan oleh masyarakat.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Proyek Pembangunan Fasos Fasum Pamarayan Tahap 2 Jadi Sorotan Diduga Gunakan Besi "Banci" dan Puing Urugan, Kontraktor Abaikan K3
  • 0

Terkini

Topik Populer