
Banten, Suarabantenpost.com Mobil Engklek Berwarna Biru yang dimodif diatasnya Pralon untuk memanipulasi aph dan wartawan yang diduga dipergunakan untuk menyedot (menghisap) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar
Hasil konfirmasi awak media, mobil engkel yang diduga telah dimodifikasi hingga Diatas Bak mobil Terlihat ada 3 Kempu untuk menampung ribuan liter solar keluar masuk di SPBU 34-15605 yang berada Sentul kec Balaraja Kabupaten Tangerang Dan Cikande Gabus kab serang Banten.
Jasmani Aktivis Banten Minta aparat penegak hukum Polda Banten Polresta Tangerang dan polres Serang agar menindak tegas Mafia Solar bersubsidi yang berkeliaran di kab Tangerang dan kab serang Polda Banten. Jasmani meminta kepada pihak Kepolisian Polda Banten agar bertindak tegas kepada oknum yang telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami minta kepada Kapolresta Tangerang untuk melakukan tindakan tegas kepada para mafia yang telah merugikan masyarakat dan negara, dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Kapolda Banten yang akan ditembuskan ke BUMN dan BPH Migas disertai dengan data-data yang dimiliki.” Ujar pria yang akrab di sapa jasmani
Hasil konfirmasi Kepada Sopir pelaku penyedot BBM solar bersubsidi di SPBU Sentul untuk kordinator nya inisial (Tora) Saya mah hanya supir pak untuk pak Toro itu ada di lapak ujar sopir
Lanjut jasmani kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas para mafia BBM bersubsidi.sambungnya.
Mobil Engkl dengan Nopol BE 8781 SD melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU 34-15605 dan pindah ke SPBU lainnya
Di akhir, jasmani menegaskan, dirinya bersama Aktivis yang lain akan terus melakukan pantauan di setiap SPBU di Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan tempat para mafia melancarkan aksi illegalnya.
“Para pelaku pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.” tandasnya.
Red