
Suarabantenpost.com Serang LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyatakan sikap tegas terhadap skandal dugaan korupsi dan pembiaran berjamaah dalam pengelolaan **Pasar Induk Rau (PIR)**. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, ditemukan kerugian daerah mencapai **Rp5,42 miliar**, yang hingga hari ini **tidak mampu dijawab oleh Pemerintah Kota Serang**.
**PKS berakhir sejak 2013, tapi pengelola tetap memungut retribusi hingga 2024? Di mana logikanya? Di mana tanggung jawab hukum Pemkot?**
Lebih dari satu dekade, praktik ilegal ini dibiarkan begitu saja oleh **Pemkot Serang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BKAD Kota Serang**. Retribusi terus mengalir entah ke mana, sementara rakyat tidak pernah mendapat kejelasan. **Ini bukan kelalaian — ini kejahatan terstruktur yang menabrak hukum dan logika pemerintahan!**
**LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyatakan: CUKUP SUDAH!**
➡️ **Dalam waktu dekat, kami akan menggerakkan massa dalam aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Wali Kota Serang dan instansi terkait!**
➡️ Kami menuntut penjelasan publik, pertanggungjawaban hukum, dan audit terbuka atas pengelolaan PIR!
➡️ Jika tetap tidak ada tindakan nyata dari Pemkot Serang, kami akan membawa kasus ini langsung ke **Kejaksaan Tinggi, Bareskrim, hingga KPK RI!**
*Nama-nama seperti Ovi Hurrotun Nufus (Direktur PT Pesona Banten Persada), Kepala Disperindag, Kepala BKAD, hingga mantan dan Wali Kota Serang aktif akan kami kawal hingga tuntas ke meja hijau!**
> **Kami tidak akan berhenti! Kami akan turun ke jalan! Suara rakyat harus didengar, uang rakyat harus dikembalikan!**
**LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten** akan menjadi garda terdepan melawan pembiaran dan korupsi yang sudah akut ini.
> **Pemkot Serang, kami beri peringatan terakhir: segera bertanggung jawab atau bersiaplah menghadapi gelombang rakyat di jalanan! (Ruly)