
LEBAK Suarabantenpost.com Beredar kabar dugaan pungutan liar (pungli) pelamar kerja di PT PWI 6 yang dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak beserta Wakilnya menuai tanda tanya publik.
Menurut keterangan, para oknum tersebut memanfaatkan warga calon pelamar kerja untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjanjikan pekerjaan, namun para pelamar harus membayar admistrasi sebesar enam sampai dengan delapan juta rupiah, tergantung tingkatan posisi pekerjaannya.
Dari penelusuran, setidaknya kurang lebih dua belas orang baik itu berasal dari desa maupun diluar Desa Sukamanah. Mereka mengaku dijanjikan akan bekerja setelah melunasi uang admistrasi namun setelah dilunasi korban hanya dipekerjakan selama satu atau dua bahkan 3 bulan saja bekerja di PT PWI 6.
Salah seorang yang mengaku korban Pungli menuturkan bahwa dirinya diminta mengumpulkan uang dari 12 calon pekerja, total enam puluh juta rupiah, selanjutnya uang tersebut diserahkan pada oknum Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah dan diserahkan langsung di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Lebak.
“Ya uangnya setelah kumpul di serahkan di Hotel yang lokasinya tidak jauh dari Balong Ranca Lentah, Kecamatan Rangkasbitung. Saat penyerahan uang, Ketua Karang Taruna Fahrurozi dan Wakilnya Edo hadir di lokasi, mereka sepertinya ditemani oleh dua wanita pemandu lagu (LC),” tutur Rahma.
Sementara itu, menyikapi persoalan tersebut Sastra Wijaya selaku warga Kabupaten Lebak mengecam keras adanya dugaan pungli masuk kerja di PT PWI 6. Menurutnya, ditengah ekskalasi ekonomi yang sedang menurun, praktik tersebut sangat tidak terpuji dan merugikan masyarakat yang notabene membutuhkan pekerjaan untuk mengais rezeki menghidupi kebutuhan keluarga.
”Kami bersama tim siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami juga berharap kepada kepala Desa Sukamanah agar bisa lebih bijak dalam menghadapi permasalahan. Karena ucapan yang dilontarkan sudah beredar luar. Jadi sangat tidak elok dikeluarkan karena sosok pemimpin seharusnya bisa menjadi panutan masyarakatnya jangan dipilih pilih, semua harus di bela,” tukasnya.
Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Ketua Karangtaruna dan Wakilnya membantah tudingan tersebut. Ia juga menjelaskan sudah sering membantu warganya agar bisa masuk bekerja di PT PWI 6.
”Tidak ada pungli, kalau ada saya setuju kalo pungli di berantas, Pembahasan diduga ada pungli Maksud na kumaha ja masyarakat di belaan ku urang selama iye garawe ka PWI. (diduga ada pungli maksudnya apa? Masyarakat selama ini sudah sering saya bela agar bisa kerja di PT PWI 6). Kuota yang dikasih PWI semuanya masyakat yang masuk karena dari PWI ada kuota desa dan kuota luar desa,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai statement yang dikeluarkan oleh Aang selaku kepala desa di kantor dinas sosial Kabupaten Lebak beberapa Waktu lalu yang katanya akan membela oknum ketua karang taruna dan wakilnya yang diduga melakukan pungli ini. Menurutnya, jika terbukti ia siap melaporkan yang bersangkutan.
”Kan kemarin saya sampai ketika sudah terbukti benar salah nya baru urusan saya di desa dengan pengurus katar (Karangtaruna,-red) Kecamatan dan Kabupaten. Ini baru diduga. Kalu sudah terbukti baru ada ada tindakan,” tukasnya.
Sahrul Roji ketua karangtaruna Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung yang digadang-gadang melakukan pungli terhadap calon pekerja di PT PWI 6 menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat apa yang disangkakan kepadanya. Ia juga mengatakan akan membawa persoalan tersebut keranah hukum.
”Wa’alaikum sallam wr.wb
Terkait Video yg di buat oleh saudari Lala dan anak nya, saya akan membawa nya ke jalur hukum, karena saya tidak merasa pernah bertransaksi dengan yang bersangkutan apalagi dengan nominal 62 JT, mungkin ini sementara yang bisa saya sampaikan ke Rekan-rekan media, insya Allah proses berjalan untuk update nya nanti saya akan mengabari. Terima kasih,” katanya ketika dikonfirmasi.
Saat ditanya adanya penahanan kartu ATM yang dilakukan wakil ketua karang taruna, Sahrul kembali menegaskan bahwa tidak ada penahanan apa yang disangkakan terhadapnya selaku Ketua Karangtaruna dan Wakilnya.
”Tidak ada penahanan dan tidak ada pertemuan antara saya dengan yang bersangkutan di hotel maris, saya akan bukti kan di meja hijau kang,” tukasnya.
Di sisi lain, menanggapi persoalan dugaan pungli di PT PWI Dinas Ketenagakerjaan Lebak melalui PLT Kabid Hubungan Industri (HI) Imas ketika dikonfirmasi menyampaikan agar membawa permasalahan pungli tersebut ke jalur Hukum.
”Waalaikum salam punten pa ,kalau masalah pungli itu ranahnya aparat penegak hukum, Coba saya tanyakan ke bidang penempatan,
Terimakasih,” katanya.
Ditanya lebih lanjut mengenai regulasi sistem lowongan pekerjaan dirinya memberikan catatan berupa isi regulasi peraturan pelaporan ketenagakerjaan,
CATATAN :
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 71
(1) Pengenaan
sanksi administratif
pelaksanaan
pelayanan PTKDN diberikan kepada Pemberi Kerja,
PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau penyelenggara
Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.peringatan tertulis;
b.penghentian sementara kegiatan/skorsing;
c.pencabutan Sertifikat Standar
d.pencabutan tanda daftar; atau
e.pencabutan rekomendasi dan penghentian
kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan
Kerja/Job Fair.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikenakan berdasarkan:
a.rekomendasi pimpinan unit yang membidangi
pengawasan ketenagakerjaan di pusat atau
provinsi;
b.rekomendasi kepala Dinas Provinsi atau Dinas
Kabupaten/Kota;
c.rekomendasi kementerian/lembaga; dan/atau
d.pengaduan masyarakat.
(4) Rekomendasi atau pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dilengkapi dengan bukti
pelanggaran.
Bagian Kedua
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif
Pasal 72
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
administratif, yaitu:
a.Menteri;
b.gubernur; atau
c.bupati/wali kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas
Kabupaten/Kota,” tutupnya melalui pesan yang dikirim kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, awak Media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(Red tim)