
SERANG, – Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama Polsek jajaran serentak melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), selasa malam (16/9/2025) hingga Rabu dinihari.
Sasaran patroli adalah tempat berkumpul remaja dan lokasi rawan kejahatan serta objek vital di wilayah hukum Polres Serang.
“Kegiatan patroli KRYD sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam rangka menjaga kondusivitas kamtibmas,” ucap Kabagops Kompol Edi Susanto, Rabu (17/7/2025).
Edi menjelaskan patroli KRYD yang melibatkan seluruh satuan fungsi dan Polsek jajaran ini dalam rangka mendukung program Penggelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) Kapolda Banten.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pasukan, kemudian dilanjutkan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat yang menyusuri sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas.
“Untuk Polres Serang, route patroli KRYD yaitu jalur arteri Serang-Jakarta, jalan raya Ciruas Pontang dan Tirtayasa, kemudian bergerak ke arah Kawasan Industri Modern Cikande serta Kawasan Industri Pancatama” jelasnya.
Edi mengatakan patroli juga menyasar pemukiman penduduk dan menyapa serta memberikan saran pada masyarakat yang sedang berkumpul di warung atau yang sedang melakukan tugas siskamling.
“Untuk petugas keamanan yang berjaga di SPBU, mesin ATM, perkantoran ataupun di kawasan industri juga diberikan diberikan saran agar melaksanakan tugas sesuai SOP perusahaan,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh personil yang bertugas tetap mengedepankan sikap humanis. Setiap mendapati remaja-remaja yang nongkrong, petugas patroli melakukan penggeledahan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada senjata tajam yang biasa digunakan sebagai alat tawuran atau kejahatan lainnya.
“Kegiatan ini tetap mengedepankan sisi humanis. Petugas juga memeriksa dokumen kendaraan bermotor. Penggeledahan badan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata tajam atau narkoba,” jelasnya.
Dalam melaksanakan patroli, petugas juga melaksanakan sosialisasi pada masyarakat agar segera melapor melalui call center 110 jika menemukan atau mengetahui adanya aktifitas yang berpotensi menggangu kamtibmas.
“Laporkan segera jika ada potensi gangguan keamanan dengan menghubungi call center 110 atau ke Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas” ujarnya.(Red)