
Serang Suarabantenpost.com Peningkatan jalan lingkungan paving blok Di Kp. Karang Jetak Desa. Cisait Kec. Kragilan. Kabupaten Serang Menuai sorotan tajam publik proyek
Senilai Rp. 159.812.100,00. Yang di kerjakan CV. LIMA BERSAUDARA CONTRAKTOR, ini diduga menggunakan pola pemasangan ANYAMAN TIKAR yang tidak Sesuai standar teknis dan regulasi untuk Jalan lingkungan.
Proyek yang merupakan bagikan dari Pembangunan Jalan Lingkungan Kawasan Pemukiman Kumuh paket 1
Tersebut berlokasi di kp. karang Jetak
RT /RW masih dalam tahap pengerjaan
kwualitas dan metode pemasangan paving blok Mulai dipertanyakan.
TEMUAN DI LAPANGAN: POLA ANYAMAN TIKAR UNTUK JALAN LINGKUNGAN
Pantauan tim media di lokasi
Menemukan sejumlah kejanggalan.
Sepanjang proses pemasangan.
Pelaksana proyek maupun konsultan.
Pengawas dari dinas perkim kabupaten.
Serang, nyaris tidak terlihat lebih ironisnya, Para perkeja berkerja tanpa Menggunakan Alat pelindung diri (APD).
Yang paling disorot adalah penggunaan. Pola ANYAMAN TIKAR padahal menurut. Setandar teknis pola ini hanya. Direkomendasikan untuk trotoar atau Taman. Bukan untuk jalan lingkungan .
DINAS PERKIM: ADA JUSTIFIKASI TEKNISI.
Menanggapi kritik tersebut kepala.
Dinas DPRKP perkim kabupaten serang.
OKeu. Membenarkan penggunaan pola Anyaman tikar.Pemilihan pola ini berdasarkan.
JUSTIFIKASI teknis yang mengacu pada.
"Pola anyaman tikar sudah sesuai spesifikasi teknis. Saat penyusunan perencanaan sudah dibuat justifikasi teknis dan sudah dikonsulkan dengan inspektorat dan kementerian PUPR," jelasnya.
Sementara itu, LSM KPK panri Divisi Investigasi & Monitoring, Asep, menilai pola pemasangan ini tidak sesuai regulasi.
" Pola anyaman tikar itu seharusnya hanya untuk trotoar atau Taman. Kalau untuk jalan lingkungan harus pola tulangan ikan. Pengguna pola ini justru membuka peluang memperkaya pihak tertentu diluar keuntungan wajar yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, tegasnya
Asep memaparkan, dari sisi ongkos kerja (HOK), pemasangan pola anyaman tikar jauh lebih cepat dan murah dibandingkan pola tulangan ikan, sehingga ada selisih keuntungan besar bagi pemborong.
" Kalau anyaman tikar bisa selesai 10 hari.tulangan ikan butuh 20 hari untuk panjang yang sama. Selisih waktunya jadi keuntungan tambahan, " ungkapnya
Asep memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
" Temuan ini akan kami laporkan ke kejaksaan Negeri Serang," pungkasnya.(Efi SBP)